Jember (ANTARA) - Universitas Jember (Unej) tidak lagi mewajibkan mahasiswa membuat skripsi untuk tugas akhir kuliah sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Menurut peraturan tersebut, program studi dalam program sarjana atau sarjana terapan dapat memastikan ketercapaian kompetensi lulusan melalui pemberian tugas akhir yang dapat berbentuk skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas lain yang sejenis secara individu maupun berkelompok.
"Kami siap mengimplementasikan Permendikbudristek No. 53 tahun 2023 di Kampus Tegalboto Unej," kata Wakil Rektor I Bidang Akademik Unej Prof. Slamin di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa.
Dalam rangka menerapkan peraturan baru tersebut, ia menjelaskan, universitas akan merevisi peraturan internal mengenai penjaminan mutu pendidikan tinggi seperti Peraturan Rektor Unej No. 17 Tahun 2021 mengenai Pedoman Akademik serta Peraturan Rektor Unej No. 18 tahun 2021 mengenai Sistem Penjaminan Mutu Internal.
Menurut dia, Universitas Jember mengupayakan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 bisa diterapkan mulai semester gasal tahun akademik 2024/2025.
Prof. Slamin menyampaikan bahwa pada dasarnya Universitas Jember sudah siap menerapkan peraturan baru tersebut, apalagi sudah ada beberapa program studi di universitas yang hanya menjadikan skripsi sebagai pilihan tugas akhir.
Ia mencontohkan, mahasiswa Program Studi Televisi dan Film bisa membuat karya film sebagai tugas akhir dan mahasiswa Fakultas Ilmu Komputer boleh membuat aplikasi untuk tugas akhir.
Kendati demikian, menurut dia, mahasiswa perlu mempertimbangkan baik-baik opsi tugas akhir yang diambil.
Mahasiswa yang hendak melanjutkan pendidikan ke program pendidikan S2, ia mengatakan, sebaiknya mempertimbangkan untuk memilih skripsi sebagai tugas akhir mengingat kemampuan meneliti dan menuangkan hasilnya dalam karya tulis ilmiah sangat dibutuhkan.
"Lagi pula bukan berarti memilih mengerjakan karya ilmiah, penelitian, atau pengabdian kepada masyarakat bakal lebih mudah daripada menggarap skripsi," katanya.
Ia mengatakan bahwa Permendikbudristek No. 53 tahun 2023 memberikan fleksibilitas kepada mahasiswa dalam memilih tugas akhir.
"Kami tetap akan melakukan kajian mendalam menyikapi fleksibilitas itu, karena setiap opsi memiliki karakteristik dan keuntungan masing-masing," katanya.
"Untuk itu setiap opsi sebagai tugas akhir menyelesaikan kuliah akan kami kaji dengan teliti, sekaligus menyiapkan panduannya," ia menambahkan.
Prof. Slamin mengemukakan bahwa apapun pilihan tugas akhirnya, setiap mahasiswa harus memenuhi standar yang ditetapkan.