POLRI Tetapkan Enam DPO Kasus Bom Solo
Jumat, 30 September 2011 13:44 WIB
Jakarta - Kepolisian Negara RI menetapkan enam orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus bom bunuh diri di Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS), Solo (25/9).
"Saat ini, kita sudah menetapkan enam orang DPO terkait bom di Solo,". kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Jakarta, Jumat.
Adapun enam DPO bom di Solo, empat diantaranya berinisial berinisial B, H, Y dan H, sedangkan dua DPO, Anton belum menyebutkan inisialnya.
"Sedangkan saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut sebanyak 37 saksi," kata Kadiv Humas.
Anton menyatakan bahwa para DPO adalah jaringan lama bom di Cirebon dibalik aksi bom bunuh diri di Mesjid Adz Zikra di Mapolres Cirebon Kota, Mochammad Syarif pada Jumat (15/4).
Sedangkan pelaku bom bunuh diri di Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS), Solo adalah Pino Damayanto, alis Ahmad Urip alias Ahmad Yosefa alias Hayat alias Raharjo.
Ahmad dan Syarif aktif dalam keanggotaan JAT wilayah Cirebon pimpinan Agung Nur Alam alias Abu Husama.
Syarif dibai'at oleh Amir Markasiah, ustadz Abu Bakar Ba'asyir di Tasikmalaya pada tahun 2008 bersama sepuluh anggota JAT wilayah Cirebon.
Syarif juga aktif mengikuti majelis ta'lim pimpinan Ba'asyir di beberapa tempat di wilayah Jawa Barat.
Doktrin yang didapatkan Syarif selain dari Agung Nur Alam, juga didapatkannya langsung dari Oman Abdurrahman alias Oman