Surabaya (ANTARA) - Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (PAN) Jawa Timur menunggu arahan tingkat pusat soal teknis pertemuan resmi dengan para pengurus partai Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) di provinsi setempat untuk membahas pemenangan Prabowo Subianto di Pemilihan Presiden 2024.
"Kami belum ada arahan yang memang diturunkan dari tingkat pusat, pembicaraan intensif antara ketua partai masih kami tunggu bersama," kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PAN Jawa Timur Ahmad Rizki Sadig di Rumah PAN Jawa Timur, Jumat sore.
Pihaknya baru akan bergerak ketika keputusan pelaksanaan konsolidasi pembahasan pemenangan di tingkat wilayah sudah disepakati para ketua umum partai.
"Keputusan resmi yang kamu tunggu agar kami bisa langsung menindaklanjuti dengan langkah taktis di lapangan seperti apa," ucapnya.
Kendati demikian, Rizki menyatakan sejauh ini komunikasi masing-masing partai di KKIR tetap terjalin, namun belum ada pembahasan resmi dengan para pengurus partai lainnya.
"Saya bilang kalau hanya ingin menggugurkan kewajiban dan mengundang media bahwa kami sudah bertemu, buat apa? Karena belum ada langkah-langkah taktis maupun strategis dari ketua umum yang bisa ditindaklanjuti di tingkat wilayah maupun daerah," katanya.
Menurutnya masih belum turunnya arahan resmi pembahasan pemenangan Prabowo Subianto, termasuk di Jawa Timur dikarenakan para pengurus partai tingkat pusat masih fokus kesiapan bakal calon legislatif masing-masing.
"Saya kira masing-masing partai punya kesibukan sendiri dalam mengurus daftar calon sementara (DCS), daftar calon tetap (DCT)," ucapnya.
Selain teknis pemenangan, pihaknya juga masih menunggu keputusan sosok yang akan maju mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Dia menyebut hal tersebut akan membutuhkan waktu karena kondisi saat ini masing-masing partai mengajukan calonnya masing-masing.
"Keputusan lanjutan, baik PKB, Golkar dan lainnya masih mendorong nama calonnya sendiri-sendiri," ujarnya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.