Agus Maimun Minta KAI-Pemprov Bersinergi
Selasa, 27 September 2011 17:05 WIB
Surabaya - "Keduanya kan sama-sama pemerintah, kok tidak bisa bersinergi dan menyelesaikan masalah? Ini ada apa sebenarnya? Dalam kasus 'flyover' (jalan layang) ini, kasihan warga yang dirugikan," ujar anggota Komisi D DPRD Jatim, Agus Maimun.
Hal itu ditegaskan oleh anggota Komisi D DPRD Jatim, Agus Maimun. Karena itu, Komisi D DPRD Jatim meminta PT Kereta Api (KA) Indonesia Daops VIII dan Dinas PU Bina Marga Pemerintah Provinsi Jatim bersinergi dalam menyelesaikan kasus pembangunan jalan layang di Jalan Diponegoro, Surabaya.
"Terhentinya pembangunan jalan layang diawali karena sikap kedua belah pihak yang tidak sinkron. Bahkan di tengah pengerjaannya, PT KA Daops VIII nekat memasang papan pelarangan pembangunan dan mengancam melaporkan ke pihak berwajib jika tetap dijalankan," katanya di Surabaya (27/9).
Menurut dia, semua ada titik temu dan bisa dipecahkan bersama. "Kami akan panggil semua pihak untuk menjelaskan dan memintai keterangan apa yang terjadi," tutur legislator asal Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Kendati demikian, lanjut dia, pembangunan jalan layang Diponegoro harus dilanjutkan dan tidak boleh terhenti di tengah jalan seperti sekarang ini. "Sudah harga mati bahwa pembangunan dilanjutkan," papar Sekretaris FPAN DPRD Jatim itu, menegaskan.
Terkait adanya jalur trem kereta api yang berada di bawah proyek pembangunan, Agus Maimun mengaku hal itu adalah titik persoalan yang menyebabkan pembangunan mangkrak.
Namun demikian, pihaknya yakin ada jalan keluar dalam permasalahan ini. Apalagi, kata dia, jalan layang dan trem kereta api sama-sama bisa mengurai kemacetan dan melancarkan transportasi.
"Kalau PT KA akan kembali memfungsikan jalur trem, tentu itu juga sangat baik. Nanti pembangunan akan dilakukan bagaimana caranya tidak mengenai jalur trem," tuturnya.
Hal itu didukung anggota Komisi D lainnya, Irwan Setiawan. Ia menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian BUMN. Hasilnya, keduanya mendukung proyek ini karena memang sudah disinkronkan dengan pengembangan perkeretaapian daerah.
"Namun, syaratnya harus kordinasi lebih lanjut dengan PT KA selaku pemilik lahan. Pada pelaksanaannya pada tanggal 29 Januari 2011 dan 3 Maret 2011 terjadi penghentian, sehingga proyek ini macet selama sembilan bulan. Ini yang perlu dipertanyakan, kenapa sampai terjadi penghentian. Apalagi proses semuanya sudah dilalui," tandasnya.
Hasil dari konsultasi dengan kementerian BUMN, kata legislator asal PKS itu, dijanjikan akan terbit surat izin prinsip agar pelaksanaan pembangunan dapat dilanjutkan tanpa menunggu selesainya urusan sewa menyewa lahan.