Kediri (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kediri berkomitmen memberantas praktik pungutan liar di sekolah, salah satunya tingkat sekolah menengah atas (SMA), yang meresahkan orang tua murid.
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mengatakan dirinya mendapatkan banyak pengaduan mengenai pungutan liar yang dikirimkan salah satunya dari pesan yang dikirimkan.
"Saya sudah menerima banyaknya aduan pungutan liar. Yang melakukan pungli agar sadar sebab cepat atau lambat pasti saya akan tahu," katanya di Kediri, Kamis.
Pihaknya mengungkapkan aduan itu yang banyak masuk terjadi di level sekolah menengah atas (SMA). Untuk itu, saat ini masih koordinasi dengan pemerintah provinsi guna menindak tegas praktik pungutan liar di dunia pendidikan.
Bupati juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan segala bentuk praktik pungutan liar dengan membubuhkan fitur pertanyaan di Instagram. Ia meminta agar warga mengirimkan pesan bukti percakapan maupun transfer, sehingga bisa segera diusut.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga resmi telah melarang SMAN/SMKN menjual seragam sekolah, setelah terjadi protes wali murid penjualan seragam yang nominalnya hingga jutaan rupiah.
Koperasi sekolah dilarang untuk menjual seragam sekolah. Jika wali murid sudah terlanjur membelinya dan merasa keberatan, orang tua siswa bisa mengembalikannya ke koperasi sekolah.
Gubernur Jatim juga meminta Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jatim Wilayah serta kepala SMAN, SMKN serta SLB untuk menertibkan koperasi sekolah yang masih menjual seragam sekolah tersebut.
Untuk sementara, koperasi sekolah tetap beroperasi namun tidak diperkenankan berjualan seragam sekolah hingga proses penataan selesai.
Menurut Gubernur, koperasi sekolah harus terus hidup namun dilarang menjual seragam sekolah. Jika tidak mematuhi aturan, akan dilakukan upaya tegas oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jatim dengan sanksi berat hingga nonjob.
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur juga membuat moratorium penjualan seragam sekolah melalui koperasi sekolah.
Langkah tersebut dilakukan menyikapi masalah penjualan seragam sekolah di sejumlah daerah yang bermasalah.
Pemprov Jatim juga melarang koperasi menjual seragam sekolah, sebagai upaya mencegah terjadinya praktik pungutan liar melalui penjualan seragam di sekolah.