Surabaya (ANTARA) - Pertamina Patra Niaga Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) mengimbau masyarakat untuk membeli elpiji tiga kilogram di pangkalan resmi, agar bisa terkontrol perihal penyaluran dan stoknya.
Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Ahad Rahedi dalam siaran persnya, di Surabaya, Kamis mengatakan saat ini, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM pada 27 Februari, sejak Maret sedang melaksanakan program subsidi tepat elpiji.
"Tujuan program agar warga yang berhak terjamin mendapatkan elpiji tiga kilogram dengan harga eceran tertinggi. Karena kalau di pengecer tidak ada yg bisa mengontrol penggunaannya untuk konsumen yang ditentukan," ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, program tersebut juga mengatur pangkalan elpiji tiga kilogram sebagai lembaga penyaluran tingkat akhir yang tidak mengutamakan pengencer atau pemborong.
Menurut dia, secara simulasi, warga yang datang ke pangkalan elpiji tiga kilogram akan menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke dalam sistem "subsiditepatlpg3kg" yang datanya terkoneksi dengan database Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) Kementerian Sosisal Republik Indonesia (Kemensos RI).
"Selama fase sosialisasi dan pendataan bagi yang tidak terdata tetap dilayani namun transaksinya akan dicatat terus NIK nya untuk keperluan verifikasi dan pemutakhiran data. Untuk informasi dan layanan seputar elpiji tiga kilogram masyarakat dapat menghubungi call center 135," tuturnya.
Sebelumnya, Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan bahwa program pendistribusian gas elpiji tabung tiga kilogram bersubsidi secara tepat sasaran akan memberikan manfaat bagi masyarakat miskin.
Menurut dia, sejak 1 Maret 2023, Kementerian ESDM dan PT Pertamina (Persero) telah melakukan registrasi atau pendataan konsumen pengguna elpiji tiga kg, sebagai bagian dari program pendistribusian elpiji tepat sasaran.
Sosialisasi program terus dilaksanakan melalui berbagai saluran antara lain secara daring dengan mengundang agen dan pangkalan.
"Melalui Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran, pemerintah mengharapkan dukungan semua pihak dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian isi ulang elpiji tabung tiga kg yang tepat sasaran," ujarnya.(*)