Madura Raya (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur mulai memberlakukan sistem Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dalam pengurusan izin investasi di wilayah itu.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bangkalan Alifin Rudiansyah di Bangkalan, Jumat, menjelaskan kebijakan itu dalam rangka penyesuaian pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang.
"Sistem itu harus dipenuhi dalam setiap penerbitan izin kegiatan yang memanfaatkan ruang, baik dalam bentuk usaha maupun non-usaha," katanya.
Ia mengungkapkan KKPR sudah mulai diberlakukan di Bangkalan. Sedikitnya ada 3 wilayah sudah menggunakan sistem tersebut, yakni Kecamatan Burneh, Labang. dan akses Jembatan Suramadu.
Dia menjelaskan dokumen KKPR harus dipenuhi oleh setiap orang yang hendak melakukan kegiatan berusaha ataupun non-usaha.
Aturan ini, katanya, mengacu pada Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Perundang-undangan (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
"Aturan itu diterapkan dengan tujuan agar proses perijinan investasi bisa lebih sederhana dan lebih cepat. Kalau yang dulu harus melalui beberapa tahapan, seperti izin prinsip, izin lokasi, tata ruang dan lingkungan. Sekarang sudah hanya tinggal masuk pada OSS (Online Single Submission), lalu di dalamnya sudah ada KKPR itu," katanya.
Melalui sistem KKPR, kata dia, pemanfaatan ruang tidak bisa dilakukan di sembarang tempat sebab sudah dipetakan melalui sistem wilayah-wilayah yang diperbolehkan dilakukan pembangunan untuk kegiatan berusaha ataupun non-usaha.
"Sudah ada petanya yang terkoneksi melalui sistem, jadi ada penataan ruang di mana saja yang bisa dilakukan pembangunan sesuai peruntukannya. Jika dalam petanya wilayah ruang pertanian atau hutan, maka tidak akan bisa untuk usaha, jika tetap berdiri maka dipastikan ilegal," katanya.
Pemberlakuan KKPR akan dilaksanakan di semua wilayah atau kecamatan di daerah itu secara bertahap.
Pemkab Bangkalan gunakan sistem KKPR dalam pengurusan izin investasi
Jumat, 21 Juli 2023 22:35 WIB