Madiun (ANTARA) - Masa jabatan Wali Kota Madiun Maidi dan Wakil Wali Kota Madiun, Jawa Timur, Inda Raya akan segera berakhir, yakni pada 31 Desember 2023.
Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya di Madiun, Jumat mengatakan masa berakhir jabatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) akhir masa jabatan (AMJ) wali kota dan wakil wali kota habis pada 29 April 2024, namun sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menegaskan hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.
Untuk mengisi kekosongan hingga Pemilu 2024, maka pimpinan DPRD Kota Madiun mengusulkan penunjukan pejabat (Pj) wali kota. Namun penunjukan tersebut masih menunggu ketentuan surat dari Mendagri yang belum turun.
"Ada 18 daerah di Jatim yang akan mengusulkan pejabat. Ini akan menjadi kendala bagi kami terkait keterbatasan SDM yang akan kami usulkan," kata dia.
Andi menyebutkan, sementara nama Sekda Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto yang menjadi kandidat untuk diusulkan dewan menjadi pejabat.
Itu jika mengacu pada ketentuan tahun sebelumnya. Yakni, minimal eselon II A dengan golongan IV B. Namun, pihaknya belum dapat memastikan karena masih perlu pembahasan internal DPRD setempat.
"Kalau di daerah, hanya bisa sekda yang bisa diusulkan. Terlepas dari itu, mungkin ada beberapa usulan atau masukan internal DPRD terkait pejabat bisa dari kementerian ataupun Pemprov," katanya.
Ia berharap, surat dari Mendagri segera turun, sehingga DPRD dapat segera mengambil langkah terkait tidak lanjut dari masa jabatan wali kota dan wakil wali kota yang segera habis.