Presiden Setujui Moratorium Remisi Koruptor
Kamis, 15 September 2011 21:39 WIB
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyetujui penghentian (moratorium) pemberian remisi kepada terpidana kejahatan terogranisasi terutama kasus tindak pidana korupsi dan terorisme.
Staf khusus presiden bidang hukum Denny Indrayana dalam pesan singkat kepada ANTARA di Jakarta, Kamis malam mengatakan, moratorium remisi kepada terpidana kasus korupsi dan terorisme segera diberlakukan setelah revisi peraturan perundangan yang mengatur pemberian remisi.
Menurut Denny, penghentian pemberian remisi kepada terpidana kasus kejahatan terorganisasi dilakukan untuk memberikan efek jera yang lebih kuat.
"Saya baru saja berdiskusi dengan Presiden. Presiden menegaskan kembali persetujuannya untuk menguatkan pesan penjeraan kepada para pelaku kejahatan terorganisasi, khususnya korupsi dan terorisme. Untuk itu pengurangan hukuman atau remisi kepada para koruptor dan teroris disetujui untuk dihentikan," tuturnya.
Denny mengatakan kebijakan moratorium remisi bagi terpidana korupsi dan terorisme itu dilakukan seiring dengan perbaikan peraturan perundangan yang mendasarinya.
"Agar lebih jelas dan sejalan dengan semangat antikorupsi," ujarnya.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 tentang pemberian hak terpidana diatur bahwa terpidana kasus kejahatan termasuk korupsi bisa mendapatkan remisi setelah menjalani sepertiga masa tahanan dan berkelakuan baik selama dalam tahanan.