Situbondo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo menampung aspirasi organisasi masyarakat dan partai politik dan lainnya dalam rangka mempersiapkan rumusan kebijakan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2024 lewat focus group discussion (FGD), Selasa.
Anggota KPU Kabupaten Situbondo Iwan Suryadi mengemukakan bahwa diskusi bersama ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 636 guna menyiapkan rumusan kebijakan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2024.
"Hasil dari FGD ini akan menjadi bahan rekomendasi ke KPU RI, yang nantinya akan diterbitkan Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara," katanya di Situbondo.
Menurut Iwan, diskusi bersama dengan mengundang organisasi masyarakat maupun partai politik dan bawaslu serta panitia pemilihan kecamatan (PPK) tentang sistem pemungutan dan penghitungan suara pemilu mendatang.
"Jadi, diskusi bersama ini fokusnya mengenai pembahasan tentang metode penghitungan suara," katanya.
Dikatakan pula bahwa metode yang digunakan dalam FGD ada dua, yakni penyajian materi dari KPU dan metode usulan dari para peserta FGD tentang pemungutan dan penghitungan suara yang akan diterapkan pada pemilu mendatang.
"Pemilu pada tanggal 14 Februari 2024 memilih presiden dan wakil presiden, DPR RI, provinsi, dan kabupaten/kota dan memilih Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI," ujarnya.
Salah satu usulan dalam FGD agar penghitungan perolehan suara dengan cepat dan tepat, yakni penghitungan suara di TPS akan dilakukan dua panel.
Panel pertama akan menghitung perolehan suara pemilihan presiden/wakil presiden dan DPD. Panel kedua, menghitung perolehan suara DPR RI serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
"Panel pertama akan dilakukan oleh tiga anggota KPPS, dan panel kedua akan dilakukan oleh empat anggota KPPS pada waktu yang bersamaan. Cara ini akan memangkas waktu cukup banyak sehingga mampu efisiensi waktu," kata Iwan.