Madura Raya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Rabu, menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 di wilayah itu sebanyak 761.421 orang dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 2.726 TPS.
Ketua KPU Sampang Addy Imansyah mengatakan, jumlah total DPT pemilu Kabupaten Sampang sebanyak 761.421 pemilih itu meliputi 372.726 pemilih laki-laki dan 388.695 pemilih perempuan yang tersebar di 14 kecamatan se-Kabupaten Sampang.
"Hari ini kami tetapkan DPT Sampang Pemilu 2024 sebanyak 761.421 pemilih," katanya seusai memimpin rapat pleno terbuka penetapan DPT Pemilu 2024 di salah satu hotel di Kecamatan Sampang, Rabu.
Menurut dia, jumlah ini menurun jika dibandingkan jumlah DPT Pemilu 2019 sebanyak 820.941 pemilih dan jumlah 3.692 TPS.
Addy menuturkan jumlah DPT terbanyak dari 14 Kecamatan atau 186 desa/kelurahan di Sampang terdapat di lima wilayah kecamatan. Terbanyak pertama adalah Kecamatan Kota Sampang dengan jumlah DPT 94.853 pemilih.
Disusul oleh Kecamatan Kedungdung sebanyak 73.938 pemilih, Kecamatan Camplong 70.151 pemilih, Kecamatan Ketapang sebanyak 69.958 pemilih, Kecamatan Banyuates sebanyak 68.353 pemilih.
Sedangkan jumlah DPT terendah berada di tiga wilayah kecamatan yaitu Kecamatan Pangerangan sebanyak 18.993 pemilih, Kecamatan Sreseh sebanyak 26.848 pemilih, dan Kecamatan Jrengik sebanyak 30.086 pemilih.
Sementara itu, Divisi Data dan Informasi KPU Sampang Aliyanto menjelaskan perbandingan jumlah DPT Pemilu 2019 dengan DPT Pemilu 2024 terdapat selisih 22 persen dengan jumlah penduduk Sampang sebanyak 972.961 jiwa per semester II tahun 2022.
"Untuk semester I tahun 2023 kami belum update, mungkin keluar bulan Juli, bisa jadi selisih sampai 25 persen jumlah penduduk dengan DPT saat ini," ujarnya.
Menurut Aliyanto, penurunan jumlah DPT Pemilu 2024 dipengaruhi oleh perubahan regulasi tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Pada pemilu 2019, konsep pemilih yang didaftar secara de facto (sesuai kenyataan) berbeda dengan pemilu 2024 yang merujuk konsep pemilih de jure (sesuai hukum).
Secara fakta, pemilih yang didaftarkan adalah semua warga yang berada di suatu wilayah tanpa melihat KTP yang dimilikinya. Namun secara hukum yang didaftarkan adalah mereka yang tercatat sebagai warga di suatu wilayah, dibuktikan dengan kepemilikan KTP di daerah yang bersangkutan.
"Dulu masyarakat yang tidak punya dokumen kependudukan itu dicatat oleh KPU, tapi sekarang fokus kepada masyarakat yang memiliki dokumen kependudukan yaitu KK dan e-KTP," ujarnya.
Rapat pleno penetapan DPT Pemilu 2024 di Sampang dihadiri seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Bawaslu Sampang, Panwascam, partai politik, Polres Sampang, Kodim 0828 Sampang, Dispendukcapil, Badan Kesbangpol, Rutan Kelas IIB Sampang, dan sejumlah perwakilan elemen masyarakat dari organisasi kemasyarakatan serta pegiat lembaga swadaya masyarakat di wilayah itu.
Pemilu 2024, KPU tetapkan DPT di Sampang capai 761.421 orang
Rabu, 21 Juni 2023 23:35 WIB
Hari ini kami tetapkan DPT Sampang Pemilu 2024 sebanyak 761.421 pemilih