Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Kota Surabaya telah menyelesaikan 22 rekomendasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2022.
"Jadi ada 22 rekomendasi dari BPK, 20 non-finansial dan 2 finansial. Alhamdulillah sudah kami selesaikan semuanya," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi usai menghadiri acara Rekomitmen Penyelesaian TLHP BPK Jatim di Graha Sawunggaling, Pemkot Surabaya, Jumat.
Akan tetapi, Wali Kota Eri juga mengungkapkan, bahwa Pemkot Surabaya masih memiliki 76 tunggakan masa lalu yang harus ditindaklanjuti. Jumlah tunggakan masa lalu ini berasal dari tahun 2004-2005.
"Jadi masih ada tunggakan sejumlah 76 Surabaya, itu yang dari tahun 2005-2004. Semoga tahun ini selesai semua jadi 100 persen," katanya.
Ia juga menjabarkan, bahwa rekomitmen ini adalah bagaimana komitmen yang sudah dilakukan pemerintah daerah untuk disampaikan kepada BPK. Juga, sebagai bentuk komitmen ulang bagi kepala daerah untuk menyelesaikan tunggakan masa lalu dari tahun-tahun sebelumnya.
"Contoh di Surabaya ada tunggakan pajak. Orangnya sudah tidak ada, meninggal, ganti orang di titik (lokasi) itu. Kan tidak mungkin, saya menagih ke mana. Seperti yang disampaikan tadi itu bisa dihapus. Nah, cara-cara penghapusan, tahapannya kita didampingi BPK," ujarnya.
Untuk itu, Wali Kota Eri berharap, Kota Surabaya bersama seluruh daerah wilayah Jatim I, yakni Sidoarjo, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Pamekasan, Sampang dan Sumenep, bisa segera menyelesaikan semuanya.
"Karena kami kan satu kepala daerah semuanya. Tahun ini (Surabaya) Insya Allah selesai," ucapnya
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur Karyadi menegaskan, bahwa produk utama BPK adalah hasil pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ada rekomendasi yang harus diselesaikan.
"Hasil rekomendasi itu wajib ditindaklanjuti oleh pejabat. Nah, ternyata memang di Jawa Timur ini semua sudah di atas target nasional 80 persen," kata Karyadi.
Meski demikian, Karyadi menyebut, jika hasil tindak lanjut terhadap rekomendasi yang memiliki nilai tinggi hanya administrasi. Untuk itu, kata dia, pihaknya menggelar rekomitmen sebagai bentuk komitmen ulang bagi Kepala Organisasi Perangkat Daerah (PD) kepada masing-masing Kepala Daerah.
"Sehingga nanti bisa menyelesaikannya dengan cepat. Jadi bukan semata-mata yang lama-lama dibiarkan. Karena mungkin tidak up to date lagi, sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan yang sekarang," ujarnya.