Ngawi (ANTARA) - Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Ngawi memeriksa hewan kurban yang dijual oleh pedagang di pasar hewan setempat guna memastikan sapi dan kambing tersebut layak disembelih pada Idul Adha 1444 Hijriah.
"Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan ternak sapi dan kambing yang diperjualbelikan dan akan digunakan berkurban dalam kondisi layak dan sehat," ujar Plt Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Ngawi Supardi di Ngawi, Rabu.
Lokasi pemeriksaan di antaranya dilakukan di Pasar Hewan yang ada di Desa Kandangan, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi.
Ribuan sapi dan ratusan kambing yang dijual di lokasi tersebut diperiksa kesehatannya secara acak oleh petugas. Tak hanya asal Ngawi, hewan ternak tersebut juga berasal dari luar daerah, seperti Magetan, Madiun, dan Ponorogo.
Adapun pemeriksaan dilakukan dengan melihat bagian gigi, mulut, kaki, dan fisik secara keseluruhan ternak tersebut.
"Tujuannya untuk mengantisipasi penularan penyakit mulut dan kuku (PMK) maupun 'lumpy skin disease' (LSD) pada hewan kurban," katanya.
Supardi menjelaskan karena banyak hewan kurban yang berasal dari luar Ngawi, maka pihaknya juga mewajibkan setiap hewan kurban yang akan dikirim dan diperdagangkan ke Ngawi sudah harus dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari dinas peternakan daerah asal.
Demikian juga, pedagang ternak dari wilayah Ngawi yang akan menjual ke daerah lain diharuskan mengajukan SKKH pada Dinas Perikanan dan Peternakan setempat.
Selain di pasar hewan, pemeriksaan ternak sapi dan kambing untuk kurban juga akan diintensifkan di peternak rumahan dan tempat-tempat penampungan ternak musiman.
Sementara, Kepala Bidang Tata Kelola Sarana Perdagangan, Disperindag dan Tenaga Kerja Ngawi Susana Ika Herawati mengatakan mendekati hari raya Idul Adha, semakin banyak ternak sapi dan kambing yang diperdagangkan di Pasar Hewan Ngawi setiap kali pasaran buka.
"Jumlah ternak sapi yang masuk ke Ngawi bisa mencapai 800 hingga 1.000 ekor. Sedangkan untuk kambing mencapai 400-an ekor," kata Susana.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perikanan dan Peternakan untuk melakukan pengawasan lalu lintas hewan kurban yang akan masuk dan keluar dari Ngawi.
Ia menegaskan, jika ditemukan ada yang sakit, maka harus dikembalikan dan tidak boleh masuk Pasar Hewan Ngawi.