Sidoarjo (ANTARA) -
Bandara Internasional Juanda Surabaya menerapkan aturan baru perjalanan menggunakan angkutan udara, salah satunya boleh tidak mengenakan masker selama perjalanan.
General Manager Bandar Udara Internasional Juanda, Sisyani Jaffar di Juanda, Selasa, mengatakan penerapan aturan baru tersebut sejalan dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Kami selaku operator bandara siap mendukung dan mengimplementasikan aturan syarat perjalanan terbaru. Kami menyambut ini dengan sangat positif, tentunya dengan semangat transisi menuju endemi," katanya.
Ia mengatakan transisi menuju masa endemi COVID-19 direspons oleh PT Angkasa Pura I Bandar Udara Internasional Juanda dengan menerapkan syarat perjalanan udara bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
"Surat edaran tersebut merupakan turunan dari Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," tuturnya.
Ia mengatakan dalam SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 tersebut, PPDN dan PPLN yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara dianjurkan untuk tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan penguat (booster) kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19.
Ia mengatakan PPDN dan PPLN juga diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19.
Baca juga: Pemangku Kepentingan di Juanda sepakat berantas TPPO
"Sedangkan untuk PPDN dan PPLN yang sedang dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19, dianjurkan untuk tetap menggunakan masker," katanya.
Ia menjelaskan SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 juga berisi tentang anjuran untuk tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.
Selain itu, anjuran untuk tetap melaksanakan physical distancing atau menghindari kerumunan guna mencegah penularan COVID-19 serta anjuran untuk melaksanakan protokol kesehatan, seperti membawa hand sanitizer atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala.
Ia mengatakan berlakunya SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 tersebut, sekaligus mencabut masa berlaku tiga Surat Edaran yang mengatur aturan mengenai syarat perjalanan udara, yakni SE Kemenhub Nomor 13 tahun 2020, SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022, dan SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2022.
"Berlakunya aturan syarat perjalanan udara baru bagi PPDN dan PPLN tersebut, membuat kami optimistis akan berdampak semakin positif pada tingkat kepercayaan masyarakat untuk bepergian dengan transportasi udara. Sehingga, diharapkan trafik di Bandara Juanda dapat pulih seperti sebelum pandemi," kata Sisyani.
Ia menyampaikan hingga Mei 2023, jumlah penumpang yang dilayani Bandar Udara Internasional Juanda sebanyak 5,5 juta penumpang atau tumbuh 44 persen jika dibanding periode yang sama tahun sebelumnya sebanyak 3,8 juta penumpang.
"Sehingga, jika di rata-rata, per hari kami dapat melayani 37 hingga 38 ribu penumpang. Dengan perubahan aturan syarat perjalanan ini kami berharap jumlah penumpang harian dapat bertambah," katanya.