Tulungagung - Jajaran Kepolisian Resor Tulungagung, Jawa Timur, menangkap seorang pemuda yang ditengarai sebagai pengedar uang palsu di sekitar kawasan Kecamatan Boyolangu, Rabu. Pemuda berusia 25 tahun yang diidentifikasi bernama Deni Andreas tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun dari mana uang palsu itu dia peroleh serta siapa saja jaringan di atasnya, sampai saat ini masih ditelusuri oleh tim buru sergap Polres Tulungagung. "Tersangka sudah mengakui kepemilikan uang palsu tersebut. Dia juga sudah menyebut beberapa nama yang diakunya sebagai jaringan di atasnya, tapi kami masih menyelidiki siapa-siapa yang menjadi bandar utama di belakang mereka," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Tulungagung, AKP Bambang Sutikno. Penangkapan Andreas tergolong unik. Sebagaimana diceritakan Bambang, pemuda asal Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut tersebut awalnya berniat membeli rokok di sebuah warung kelontong milik Kadir (35), di Desa Boyolangu, Kecamatan Boyolangu, menggunakan uang pecahan Rp100 ribu. Kadir yang saat itu melayani langsung permintaan rokok Andreas rupanya cukup waspada. Begitu menerima lembaran uang kertas warna merah yang terlihat masih baru dari Andreas, dia segera memeriksanya dengan seksama. Hasilnya, Kadir merasakan ada yang janggal dalam lembaran kertas tersebut karena terkesan seperti hasil cetakan kertas biasa dan tidak memiliki hologram. Karena curiga, Kadir lalu menanyakan perihal uang kertas yang diduga palsu tersebut kepada si pembeli (Andreas). "Saat itulah tersangka terlihat gelagapan dan langsung kabur melarikan diri. Untungnya dia masih terkejar dan ditangkap warga beramai-ramai," tutur Bambang menceritakan kronologi penangkapan. Tak berapa lama setelah tertangkap warga, polisi datang dan segera mengamankan tersangka menuju Mapolsek Boyolangu. Selanjutnya, polisi melakukan serangkaian pemeriksaan dan hasilnya diketahui tersangka masih menyimpan uang palsu lain senilai Rp600 ribu. Seluruh barang bukti kemudian disita polisi untuk kepentingan penyelidikan lanjut serta kepentingan peradilan. "Tersangka saat ini dijerat pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu dan diancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara," kata Bambang.
Polisi Bekuk Pengedar Uang Palsu di Tulungagung
Rabu, 24 Agustus 2011 22:02 WIB