Pemprov Jatim (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengeluarkan kebijakan baru pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 jenjang SMA, SMK dan SLB negeri dengan menyediakan kuota khusus berupa Golden Ticket bagi lulusan SMP/MTs di wilayah setempat.
"Kuota khusus jalur Golden Ticket Ketua OSIS diberikan untuk mempersiapkan calon pemimpin di masa depan," kata Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dalam keterangannya di Surabaya, Kamis.
Khofifah menjelaskan bahwa Golden Ticket ini diberikan bagi siswa yang pernah menjabat sebagai Ketua OSIS di SMP sederajat. Kuota untuk Ketua OSIS ini termasuk dalam prestasi hasil lomba dengan proporsi 5 persen.
Kuota ini, kata mantan Menteri Sosial itu diberikan untuk menjaring siswa yang multitalenta dan memiliki jiwa kepemimpinan.
"Kami ingin mencetak generasi yang tangguh dan berkarakter sebagai calon pemimpin di masa depan. Karena itu sebagai apresiasi, kami berikan kuota 1 (satu) siswa di setiap SMA/SMK Negeri Jawa Timur," tambahnya.
Selain ketua OSIS, Khofifah juga menyediakan kuota bagi siswa yang memiliki prestasi penghafal Al Quran (Hafidz Quran). Kuota ini masuk dalam jalur Prestasi Hasil Lomba dengan proporsi 5 persen.
"Untuk hafidz Quran kita sediakan kuota di setiap SMA/SMK negeri di Jatim yang menerima satu siswa," ujarnya.
Selain kebijakan Kuota Golden Ticket, Pemprov melalui Dinas Pendidikan Jatim juga memberikan kebijakan kuota penyandang disabilitas sebesar 3 persen.
Kuota tersebut terbagi untuk siswa inklusi dari SMP/Mts negeri dan swasta sederajat dan siswa lulusan SMP-LB.
Siswa penyandang disabilitas dapat mendaftar PPDB 2023 pada SMA dan SMK Negeri di Jawa Timur dengan ketentuan siswa penyandang disabilitas ringan.
"Kami ingin Jawa Timur menjadi rumah yang nyaman untuk mengenyam pendidikan bagi siapapun. Kami beri kesempatan yang sama, tidak boleh ada diskriminasi. Dengan begitu kita bisa fokus dalam memberikan pendidikan yang berkualitas," ujar Khofifah.
Kemudian, ada jalur afirmasi pendidikan menengah (ADEM) yang diperuntukkan bagi anak-anak berprestasi dari Papua dan juga bagi anak-anak pekerja migran Indonesia (repatriasi).
Khofifah menegaskan Jawa Timur menjadi satu-satunya daerah yang siap menerima siswa beasiswa ADEM Papua dan ADEM Repatriasi dalam PPDB tahun ini. Sementara proses seleksi beasiswa dilakukan sepenuhnya oleh Kemdikbudristek.
"Pada prinsipnya ada 423 SMA dan 298 SMK di Jatim. Total 721 lembaga bisa menerima ADEM, Berapapun siswa yang diberikan oleh kementerian kita siap menerima," kata dia.
Selanjutnya, kebijakan baru soal jalur anak tenaga kesehatan (nakes). Tahun ini aturan tersebut dikerucutkan.
Sebelumnya berlaku bagi anak tenaga kesehatan secara umum, tahun ini aturan itu lebih diprioritaskan bagi anak tenaga kesehatan yang orang tuanya menjadi korban meninggal dalam penanganan pandemi COVID-19.
Kebijakan lainnya yakni untuk anak buruh. Tahun lalu, syarat yang harus dipenuhi calon peserta didik baru harus mempunyai berbagai kartu perlindungan sosial dan harus mengunggah tanda serikat buruh.
Namun, tahun ini cukup melampirkan tanda keanggotaan serikat buruh. Jika siswa melampirkan KIP atau SKTM maka akan diprioritaskan untuk diterima.
"Ini akan jadi prioritas sekolah agar jalur anak buruh terpenuhi. Prinsipnya dinas pendidikan ingin mengakomodir anak buruh yang ingin sekolah," tuturnya.
Terakhir Jatim juga memberikan fasilitas kemudahan unggah rapor. Bagi siswa yang nilai rapornya tidak diunggah sekolah asal, maka siswa dapat mengunggah sendiri nilai dan foto rapor semester 1-5 saat proses pengambilan PIN.
Ditambahkan Plt. Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Wahid Wahyudi, bahwa lulusan siswa SMP dan MTs di Jawa Timur Tahun 2023 sebanyak 575.108 siswa.
Jumlah daya tampung SMA/SMK/SLB Negeri se Jatim hanya sebanyak 221.571 siswa atau sebesar 38,51 persen dari jumlah lulusan SMP dan MTs, maka SMAN, SMKN, SLBN tidak dapat mengakomodir sepenuhnya lulusan SMP dan MTs di Jatim.
"Kebijakan apapun yang diambil, tetap tidak dapat mengakomodir seluruh lulusan SMP dan MTs Negeri dan Swasta se-Jatim (dalam PPDB 2023)," kata Wahid.
Siswa dapat melihat nilai akreditasi dan nilai indeks sekolah asal melalui situs ppdb.jatimprov.go.id pada 12 Juni 2023 dengan memasukkan NPSN sekolah asal.