Surabaya (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengusut dugaan korupsi senilai Rp7,6 miliar di PT Inka Multi Solusi terkait pengadaan barang consumable.
"Penyelidikannya telah kami tingkatkan menjadi penyidikan," kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim Mia Amiati di Surabaya, Rabu.
Diketahui pengadaan barang consumable di anak perusahaan PT Industri Kereta Api (Inka) yang menyediakan jasa total solution provider di bidang konstruksi dan perdagangan suku cadang perkeretaapian dan produk transportasi darat itu berlangsung selama 2016-2017.
Kajati Mia menjelaskan sebagian dikerjakan oleh penyedia barang perorangan berinisial NC dan CV AA senilai total Rp13,9 miliar.
Faktanya NC dan CV AA tidak melaksanakan keseluruhan pengadaan dan hanya mengerjakan sebagian kecil pekerjaan hingga batas waktu penyediaan jasa berakhir.
"Namun, tetap diminta membuat seluruh pertanggungjawaban oleh Kepala Departemen Pengadaan PT Inka Multi Solusi berinisial HW," ucap Mia.
Terkait pengadaan jasa tersebut, Tim Satuan Pengawas Intern (SPI) PT INKA pernah melakukan audit investigatif dan menemukan dokumen pertanggungjawaban yang tidak dapat diyakini keabsahannya senilai Rp7,6 miliar.