Trenggalek, Jatim (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, melanjutkan penyaluran bantuan program keluarga harapan (PKH) plus kepada 213 warga lanjut usia (lansia) di daerah itu.
"Penyaluran lanjut pascalebaran kami lakukan dengan sasaran 213 lansia di Kecamatan Suruh," kata Ketua TP PKK Trenggalek Novita Hardini di Trenggalek, Senin.
Menurut dia, penyaluran PKH plus ini merupakan bantuan untuk triwulan pertama tahun anggaran 2023. Total ada 213 lansia yang mendapat giliran menerima bantuan dengan besaran masing-masing Rp500 ribu.
"Tujuan PKH plus untuk mengintervensi permasalahan ekonomi di tengah-tengah masyarakat," kata Novita.
Ia mengatakan setiap penerima manfaat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp2 juta per tahun dan akan diterimakan sebanyak empat kali secara bertahap, dengan setiap tahapnya sebesar Rp500 ribu per orang.
Ia berharap bantuan tersebut dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat.
Dalam penyaluran bantuan PKH plus, Novita juga meminta doa restu agar dapat menjalankan amanah melayani masyarakat sampai dengan berakhirnya masa jabatan yang diemban bersama suami.
Novita mengatakan suaminya, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin, sangat menginspirasinya dalam melayani dan melaksanakan kegiatan kebermanfaatan bagi masyarakat di Trenggalek.
Ia bangga atas beberapa keputusan yang diambil oleh suami (Mochamad Nur Arifin), di antaranya tidak mengambil gaji sebagai bupati mulai awal menjabat hingga sekarang.
Gaji yang seharusnya menjadi hak suami sebagai bupati itu justru diserahkan kepada Baznas Trenggalek untuk penanganan kemiskinan di daerah yang dipimpinnya.
Menurut dia, hal itu menjadi cikal bakal penanganan yang terintegrasi di Kabupaten Trenggalek dengan program yang bernama Gerakan Tengok Bawah Masalah Kemiskinan (Gertak).
"Banyak keputusan yang diambil untuk menyejahterakan masyarakat menjadi inspirasi saya untuk bisa melakukan hal yang sama berjuang untuk masyarakat Trenggalek," ucap Novita Hardini.
Pemkab Trenggalek lanjutkan penyaluran bantuan PKH plus kepada 213 lansia
Senin, 8 Mei 2023 18:50 WIB