Jember (ANTARA) - Bakal calon presiden Ganjar Pranowo memaparkan strategi untuk pemenangan Pemilu Presiden 2024 di Kabupaten Jember, Jawa Timur, dengan membandingkan data perolehan suara capres-cawapres yang didukung PDI Perjuangan pada Pilpres 2014 dan 2019 di kota tembakau tersebut.
Ganjar menganalisis peta Pilpres 2014 dan 2019 di Kabupaten Jember dalam agenda konsolidasi dan sosialisasi pemenangan Pilpres 2024 di GOR PKPSO Jember, Minggu sore.
"Khusus di Jember pada peta hasil Pilpres 2014 tercatat Jokowi-Jusuf Kalla unggul pada 28 kecamatan, sedangkan Pak Prabowo-Hatta Rajasa unggul pada tiga kecamatan saja. Itu karena hasil jerih payah panjenengan semua," katanya.
Pada Pilpres 2014 di Jember, tercatat pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla memperoleh suara sebanyak 57,79 persen, sementara Prabowo-Hatta Rajasa mendapat 42,21 persen.
Kemudian pada Pilpres 2019 ketika Jokowi berpasangan dengan Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto berpasangan dengan Sandiaga Uno, perolehan suara pasangan capres-cawapres yang diusung PDIP juga unggul pada 29 kecamatan.
"Perolehan suara Pak Jokowi naik satu kecamatan, yakni unggul di 29 kecamatan dengan perolehan suara 64,77 persen, sedangkan Pak Prabowo hanya menang pada dua kecamatan dengan perolehan suara 35,23 persen. Terjadi perbaikan perolehan suara," katanya.
Gubernur Jawa Tengah itu menilai PDI Perjuangan Jember mempunyai kekuatan untuk memenangkan Pilpres 2024 berdasarkan pengalaman sebelumnya sehingga dia akan membantu memberikan strategi agar bisa memenangkan di seluruh kecamatan di Jember.
"Bagaimana nanti PDIP Jember bersama relawan bergerak, nanti akan saya sampaikan. Kunci kemenangan Pilpres 2024 ada dua hal, yakni tempatnya di mana dan siapa tokohnya, namun detailnya tidak akan saya sampaikan di sini, rahasia," ujarnya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Ganjar paparkan strategi pemenangan Pilpres 2024 di Jember
Senin, 8 Mei 2023 3:52 WIB