Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Surabaya Karimunjawa telah membayarkan klaim sebesar Rp212 miliar lebih selama Januari sampai dengan April 2023.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa Adventus Edison Souhuwat mengatakan total klaim yang dibayarkan tersebut dari 18.974 kasus.
"Kami akan terus memberikan layanan terbaik pada peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pembayaran klaim tersebut merupakan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan dalam menjaga bahkan meningkatkan perekonomian masyarakat," katanya di Surabaya, Jumat.
Ia merinci, total klaim yang dibayarkan tersebut dari program jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebanyak 1.395 kasus sebesar Rp18.637.722.690, klaim jaminan kematian (JKM) sebanyak 399 kasus sejumlah Rp7.934.000.000.
Kemudian, klaim jaminan hari tua (JHT) sebanyak 13.010 kasus sebesar Rp181.555.890.320, kemudian 4.107 klaim jaminan pensiun (JP) sejumlah Rp4.561.963.760 dan 60 klaim jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) senilai Rp121.253.531,90.
Kemudian, klaim jaminan hari tua (JHT) sebanyak 13.010 kasus sebesar Rp181.555.890.320, kemudian 4.107 klaim jaminan pensiun (JP) sejumlah Rp4.561.963.760 dan 60 klaim jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) senilai Rp121.253.531,90.
Ia menggarisbawahi, klaim JHT masih tertinggi dibandingkan klaim manfaat program lainnya, baik jumlah kasus maupun nominalnya.
Kendati demikian, lanjut dia, sebanyak dan sebesar apapun klaim yang diajukan peserta BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya tetap komitmen memberikan pelayanan terbaik pada peserta maupun ahli warisnya.
"Karena itu hak mereka yang telah memenuhi kewajiban dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Ia mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan selama ini telah menyelenggarakan lima program jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Selanjutnya Sony juga mengimbau agar setiap pekerja terdaftar program BPJS Ketenagakerjaan.
"Baik pekerja formal maupun informal seperti petani, nelayan, pedagang, UMKM wajib menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan karena ini program pemerintah dan wujud pemerintah hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja," tuturnya.