Situbondo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menyatakan hingga hari kedua dibukanya pendaftaran atau pengajuan persyaratan pencalonan syarat bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD kabupaten belum ada satu pun partai politik yang mengajukan.
Ketua KPU Kabupaten Situbondo Marwoto di Situbondo, Rabu, mengatakan bahwa KPU telah membuka pengajuan persyaratan pencalonan dan syarat bakal calon legislatif DPRD kabupaten untuk Pemilu 2024 terhitung sejak tanggal 1-14 Mei 2023.
"Sejak Senin (1/5) operator kami sudah siap menerima pengajuan persyaratan pencalonan dan bakal calon legislatif dari masing-masing partai politik. Tapi hingga hari kedua belum ada parpol yang mengajukan," ujarnya.
Menurut Marwoto, sebelumnya KPU telah melakukan koordinasi dengan semua partai politik mengenai pengajuan bakal calon legislatif.
Sejauh ini, lanjut dia, informasi yang diterima oleh KPU untuk sementara Partai Nasdem dijadwalkan mengajukan bakal calon legislatif pada tanggal 5 Mei mendatang, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada tanggal 8 Mei 2023.
"Dari 17 partai politik yang memberikan informasi untuk pengajuan bakal calon legislatif baru dua, yakni Nasdem dan PKS, sedangkan 15 parpol lainnya belum memberikan informasi ke KPU," ujar Marwoto.
Dia menjelaskan, KPU melayani partai politik untuk pengajuan atau pendaftaran persyaratan pencalonan dan syarat bakal calon legislatif DPRD kabupaten mulai tanggal 1-14 Mei 2023, dan tiap hari pukul 07.00 hingga pukul 16.00 WIB, sedangkan hari terakhir pengajuan hingga pukul 23.59 WIB.
Marwoto menjelaskan bahwa untuk mengajukan persyaratan pencalonan dan syarat bakal calon legislatif masing-masing partai politik, pertama harus mendaftar ke KPU RI melalui sistem aplikasi pencalonan (silon).
"Jadi setelah mendaftar ke KPU RI melalui sistem aplikasi pencalonan, dan dari aplikasi itu mereka mendapatkan formulir, selanjutnya mengajukan ke KPU Kabupaten dan operator kami mengecek syarat-syarat kelengkapannya dan selanjutnya kami memberikan tanda terima," ujar dia.
Adapun 17 partai politik pada Pemilu 2024 di Kabupaten Situbondo, yakni PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, PPP, Nasdem, Partai Gelora, PKS, PKN, Hanura, Partai Garuda, PAN, PBB, Demokrat, PSI, Partai Perindo, dan Partai Ummat.