Jember (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur menggelar audit penerapan kepatuhan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ) untuk melindungi notaris dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT) di Kabupaten Jember, Jumat.
Kabid Pelayanan Hukum yang mewakili Kakanwil Kemenkumham Jatim Mustiqo Vitra Ardhiansyah mengatakan bahwa audit terhadap notaris pada dasarnya lebih bermakna asistensi atau pendampingan agar notaris mampu menerapkan prosedur baru terkait dengan PMPJ pada profesi notaris.
"Penerapan tersebut dalam rangka memberi perlindungan kepada notaris dan mewujudkan Indonesia agar memiliki standar dalam pencegahan TPPU dan TPPT," katanya di Jember.
Sebagai pejabat publik, menurut dia, notaris berpotensi dimanfaatkan sebagai sarana atau sasaran kejahatan pencucian uang, baik secara langsung maupun tidak langsung, oleh pelaku kejahatan.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, instansi yang dipimpin Imam Jauhari itu menggelar PMPJ notaris untuk wilayah Jember.
Sementara itu, anggota Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Jatim Gatot Triwayulo menjelaskan bahwa perlindungan hukum bagi notaris harus ada. Oleh karena itu, sasaran yang dilakukan dalam laporan transaksi keuangan mencurigakan (LKTM) harus membawa perlindungan hukum bagi notaris.
"Tindakan pelaporan tersebut juga sebagai konsekuensi dengan berkembangnya teknologi yang ada. Mari bahu-membahu bersama pemerintah untuk terus berkembang bersama di dunia global, khususnya untuk mengantisipasi adanya TPPU dan TPPT," katanya.
Kegiatan asistensi tersebut juga dilakukan kepada notaris yang berada pada wilayah Kabupaten Banyuwangi, Kota Pasuruan, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Situbondo, Kota Probolinggo, dan Kabupaten Probolinggo pada hari Kamis (27/4).
Pada hari Jumat ini, asistensi dilakukan kepada notaris yang berada di wilayah Kabupaten Jember dan Kabupaten Bondowoso.