Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyinggung tentang kecocokan antara pemimpin Indonesia terdahulu ketika membahas mengenai kriteria cawapres pendamping bakal calon presiden Republik Indonesia Ganjar Pranowo.
"Ya, ini, kan, kita sudah berpengalaman hidup berbangsa dan bernegara, zaman Bung Karno (Soekarno) dahulu dengan Bung Hatta merupakan Dwi Tunggal yang tidak tergantikan, kemudian kita melihat bagaimana kesesuaian, chemistry, tadi saling melengkapi," kata Hasto di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis.
Hasto menyebut era Presiden dan Wakil Presiden pertama RI Soekarno dan Muhammad Hatta adalah pasangan yang cocok satu sama lain sampai disebut dwitunggal.
Hasto bahkan mengungkit kecocokan antara pemimpin pernah pula terjadi pada pemerintahan Indonesia era Megawati Soekarnoputri bersama Hamzah Haz. Hal itu ia sampaikan demi menjawab kriteria cawapres untuk Ganjar.
"Ketika Bu Megawati dalam tanda petik saat itu dijodohkan oleh MPR untuk bertemu dengan Pak Hamzah Haz dan Pak Hamzah dari PPP menjadi Wapres RI dari Bu Megawati, saat itu Ibu Megawati jelas-jelas bicara dengan beliau bahwa presiden dan wakil presiden itu satu kesatuan kepemimpinan, jika salah satu batuk yang lain ikut batuk," kata dosen Universitas Pertahanan (Unhan) itu.
Oleh karena itu, Hasto menegaskan kecocokan menjadi penting bagi presiden dan wakil presiden RI agar bisa membawa bangsa ke arah positif seperti yang ditunjukkan era pemimpin terdahulu.
"Presiden dan wapres bertemu ini, kan, ada secara empiris menunjukkan hal-hal yang sangat positif dan kemudian berdasarkan konstitusi Wapres RI itu membantu Presiden RI sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, sehingga perannya sangat penting, untuk itulah kesatupaduan pimpinan ini menjadi hal yang sangat penting," kata Hasto.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.