Surabaya - Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Jawa Timur dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mendesak Gubernur Jatim untuk membentuk Satgas THR (tunjangan hari raya), karena indikasi pelanggaran THR semakin kuat.
"Tahun lalu, surat edaran THR sudah dikeluarkan beberapa bulan menjelang puasa, tapi tahun ini justru hanya tiga minggu menjelang Lebaran, apalagi sosialisasi surat edaran itu bersifat pasif," kata koordinator Posko THR ABM-LBH Surabaya, Jamaluddin, kepada ANTARA di Surabaya, Senin.
Padahal, kata Jamaluddin yang juga koordinator ABM Jatim itu, Permenaker 4/1994 pada pasal 7 mengatur pengusaha yang tidak mampu bisa mengajukan pembayaran THR sesuai kemampuan setelah diaudit keuangannya dan ditetapkan oleh Dirjen HI dan Pengawasan selambat-lambatnya dua bulan menjelang Lebaran.
"Saya sudah berkoordinasi dengan Dirjen HI dan Pengawasan Kemenakertrans pada Sabtu (13/8) bahwa hingga hari itu tidak ada pengajuan keberatan dari pengusaha terkait THR, sehingga seluruh perusahaan dinyatakan mampu, karena bila ada keberatan, tentu sudah diajukan dua bulan sebelumnya," katanya.
Oleh karena itu, pernyataan Gubernur Jatim Soekarwo pada 11 Agustus lalu bahwa perusahaan yang tidak mampu membayar masih diberi kesempatan setelah diaudit dan dipailitkan merupakan pernyataan menyesatkan, karena pengajuan keberatan maksimal dua bulan sebelumnya sesuai Permenaker 4/1994 itu.
"Untuk mengantisipasi pelanggaran itu, kami meminta Gubernur Soekarwo untuk membentuk Satgas THR yang dikoordinir pegawai pengawasan ketenagakerjaan. Satgas yang melibatkan pengawas Disnakertrans dan pihak terkait itu harus mengawasi dan menyelesaikan permasalahan THR secara proaktif," katanya.
Sekjen DPP Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) itu menjelaskan Satgas THR itu bukan seperti Posko THR Disnakertrans yang hanya pasif menunggu laporan dan tidak buka 24 jam, karena waktu pembayaran THR pada H-14 Lebaran sudah semakin dekat.
"Karena itu, Gubernur Soekarwo harus bergerak cepat dengan membentuk Satgas THR yang melibatkan Disnakertrans, LSM, dan pihak terkait lainnya yang bekerja 24 jam dan proaktif dengan mendatangi perusahaan-perusahaan untuk mengecek dan menegur pelaksanaan pembayaran THR," katanya.
Sejak 11 Agustus 2011, ABM-LBH Surabaya sudah membuka lima posko pengaduan THR 2011 untuk buruh dan pembantu rumah tangga (PRT) di Surabaya, Pasuruan, Malang, Sidoarjo, dan Mojokerto yang hingga kini telah menerima empat laporan yang meliputi 54 buruh dari empat perusahaan di Surabaya dan Pasuruan.
Pusat Posko THR ABM-LBH berada di kantor LBH Surabaya di Jalan Kidal 6, Surabaya. Selain itu, di kantor FSPMI Sidoarjo di Perum Bumi Candra Asri Blok C-5/3 Sidoarjo, kantor FSPMI Mojokerto di Sidorejo RT05/RW04 Ngoro Mojokerto, kantor FSPMI Pasuruan di Jalan Raya Kraton 26 Pasuruan, dan kantor LBH Pos Malang di Jalan Letjen Soetoyo V/31 Malang.
"Modus pelanggaran THR antara lain tidak dibayar karena dianggap "outsourcing", dibayar tapi kurang dari ketentuan dengan alasan kemampuan perusahaan, dibayar dalam bentuk sembako, dibayarkan H-1 Lebaran agar buruh masuk terus, perusahaan mengadukan perselisihan ke PHI untuk sekadar mengulur 1-2 tahun, atau dibayar dengan diangsur," katanya.
Editor : FAROCHA
COPYRIGHT © ANTARA 2026