Surabaya (ANTARA) - Wakil Wali Kota Surabaya Armuji meminta warga memanfaatkan program pemerintah kota setempat berupa pemberian insentif pembebasan atau pengurangan denda Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Tolong dimanfaatkan dengan baik. Kebijakan ini untuk memberikan keringanan pada warga Surabaya sekaligus mendorong agar PAD (Pendapatan Asli Daerah) dapat terdongkrak," kata Wakil Wali Kota (Wawali) Armuji di Surabaya, Sabtu.
Menurut dia, pembebasan atau pengurangan denda IMB dan IMB dilakukan dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-730. Kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Wali (Perwali) Kota Surabaya Nomor 33 tahun 2023.
Pemberian insentif tersebut, lanjut dia, bertujuan untuk memberikan keringanan bagi warga Surabaya. Selain itu, kebijakan juga bertujuan meningkatkan kepatuhan dan antusias warga dalam pengajuan IMB atau PBG
Pengajuan tersebut bisa melalui kelurahan atau kecamatan (khusus untuk rumah tinggal sederhana), bisa juga di Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA), serta secara daring melalui swalfa.surabaya.go.id.
Cak Ji menjelaskan insentif berupa pembebasan denda itu diperuntukkan bagi bangunan rumah tinggal. Sedangkan untuk pengurangan denda maksimal 40 persen diperuntukkan bagi bangunan rumah tinggal tidak sederhana, rumah tinggal milik pengembang, dan bangunan non-rumah tinggal.
Pemberian insentif berupa pembebasan atau pengurangan denda ini berlaku mulai tanggal 1 April 2023 sampai tanggal 31 Mei 2023 atau bertepatan HJKS ke-730.
"Apabila menemui kesulitan bisa menghubungi petugas yang ada di kelurahan maupun kecamatan, nanti akan dibantu prosesnya," kata Cak Ji.