Polisi Pacitan Tangkap Perempuan Sragen Saat Nyabu
Jumat, 12 Agustus 2011 18:16 WIB
Pacitan -Jajaran reserse narkoba (reskoba) Polres Pacitan, Jawa Timur, membekuk seorang perempuan ketika sedang menghisap sabu di salah satu kamar hotel di kawasan Pantai Teleng Ria, Kecamatan Pacitan.
"Pelaku digerebek dalam kondisi masih "fly" (teler) setelah sebelumnya nyabu di salah satu kamar hotel bersama temannya," kata Kasubbag Humas Polres Pacitan AKP Wahyu Satrio Wibowo, Jumat.
Pecandu narkoba yang diidentifikasi bernama Tutik (31) asal Sragen, Jawa Tengah, ini tak bisa mengelak saat anggota satuan reskoba menggerebeknya di kamar hotel.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti, sebuah botol bekas larutan penyegar yang digunakan sebagai alat penghisap atau bong, tiga paket sabu-sabu, korek api, serta sebungkus rokok.
Di hadapan petugas, pelaku mengaku baru pertama kali mengonsumsi sabu. Namun polisi tidak begitu saja percaya. Karena itu kasus ini akan terus dikembangkan penyelidikannya.
"Dia kelihatannya sudah biasa memakai sabu. Salah satu indikasinya, karena ia mampu melakukannya meski dengan peralatan terbatas," ujar Wahyu.
Wahyu menjelaskan keberhasilan meringkus pelaku merupakan buah kesabaran petugas memantau gerak-geriknya. Karena sebenarnya pelaku sudah diawasi sejak lama.
"Sebelum nyabu, pelaku diketahui sempat mondar-mandir di sekitar hotel. Mungkin dia tengah memantau situasi di sekitar lokasi yang akan digunakan untuk nyabu," jelas dia.
Menurut Wahyu, sebenarnya ada empat orang yang ikut dalam pesta sabu tersebut. Namun satu orang berhasil kabur ketika dilakukan penyergapan. Sedangkan dua orang lainnya sempat meninggalkan lokasi dan tidak kembali saat penangkapan.
Selain meminta keterangan pada pelaku, polisi juga tengah mengorek informasi dari AL. Dia merupakan salah seorang pegawai hotel yang berada di kamar pelaku saat penangkapan.
"AL kami mintai keterangan sebagai saksi. Karena saat penangkapan ia tengah berada dikamar dengan pelaku. Dari keterangannya, saat itu ia berada di kamar karena pelaku memesan minuman," ungkap Wahyu.
Akibat perbuatannya itu, Tutik diancam pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2002 tentang narkotika. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni kurungan penjara antara lima hingga 12 tahun penjara.
Wahyu mengungkapkan, penangkapan Tutik merupakan rangkaian dari operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar jajaran kepolisian. Sebelumnya, polisi juga berhasil menangkap pecandu narkoba jenis ganja.
"Pelaku yang sempat ditangkap sebelumnya merupakan mahasiswa dari sebuah perguruan tinggi di Kabupaten Pacitan. Mereka ditangkap karena mengkonsumsi ganja," ungkap dia.