Madiun - Sopir bus Sumber Kencono, Mustari (45), warga Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Kamis. Mustari divonis dalam kasus kecelakaan yang melibatkan bus Sumber Kencono dengan truk yang menewaskan 10 orang buruh tebang tebu di Dusun Petung, Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun pada 22 Mei 2011. Majelis hakim menilai Mustari bersalah dan bertanggung jawab atas kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer, pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Subsider pasal 310 ayat 3 dan 2, Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Terdakwa dinyatakan bersalah dan bertanggung jawab atas kecelakaan lalu lintas yang menewaskan 10 orang. Untuk itu, terdakwa dijatuhi hukuman enam tahun penjara," ujar Hakim Ketua Bandung Suhermoyo. Menurut majelis hakim, fakta di persidangan sesuai dengan hasil penyelidikan tim investigasi menyebutkan bahwa sopir bus mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi dan berliku-liku atau zig-zag sebelum akhirnya bertabrakan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara. Dengan putusan majelis hakim tersebut, terdakwa yang tidak didampingi oleh penasihat hukum ini menyatakan menerima. Hal yang sama dilakukan dengan oleh Jaksa Penuntut Umum. Bus Sumber Kencono bernomor polisi W-7666-UY yang dikemudikan oleh Mustari, menabrak truk bak terbuka bernomor polisi AE-8804-BA, setelah berusaha menghindari sepeda motor, di Jalan Raya Madiun-Surabaya KM 133-134, Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. Saat itu bus melaju dari arah Madiun menuju Surabaya. Akibatnya, bus oleng hingga melewati pembatas "double way" dan bertabrakan dengan truk dari arah berlawanan yang mengangkut para buruh tebang tebu. Dalam kecelakaan tersebut, 10 orang tewas. Sembilan korban tewas teridentifikasi di kamar jenazah RSUD Caruban, Kabupaten Madiun dan satu lainnya di RSUD Nganjuk.
Berita Terkait
Reposisi ANTARA: tantangan kecepatan, independensi, dan pengawasan
14 Januari 2026 15:10
Sore ini, Derbi Indonesia antara Persib vs Persija digelar
11 Januari 2026 12:39
ANTARA dukung TVRI gelar tayangan Piala Dunia 2026
9 Januari 2026 16:40
Sertijab Kepala LKBN ANTARA Biro Jawa Timur
6 Januari 2026 16:22
KUHP beri batasan jelas antara kritik dan penghinaan
3 Januari 2026 11:18
Antara Natal, tahun baru, dan kebersamaan di saat sulit
25 Desember 2025 15:14
Dewas ANTARA harap kinerja Biro Jatim terus tumbuh
17 Desember 2025 19:30
ANTARA terima penghargaan peran penyebaran informasi Kumham Imipas
17 Desember 2025 13:59
