Kejari Kabupaten Kediri Bidik Pimpinan Bakesbangpolinmas
Selasa, 9 Agustus 2011 21:27 WIB
Kediri - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, berencana membidik pimpinan dua tersangka pegawai di Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat kabupaten setempat, dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial tahun 2011 senilai Rp640 juta.
"Kalau kemungkinan pasti ada, tapi, kami tidak serta percayai itu. Saat ini, kami masih dalami kasus itu," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Kediri, Hartawan di Kediri, Selasa.
Kejari juga sudah kembali memeriksa dua tersangka dugaan korupsi uang bantuan sosial di Bakesbangpolinmas senilai Rp640 juta. Dua tersangka itu adalah Bendahara Pengeluaran Pembantu, Nurahayu dan Kepala Bidang Hubungan Antarlembaga, Lahudi Suprapto.
"Kalau keterangan saat menjadi saksi, uang itu memang mengalir hingga ke atasan, tapi apakah itu benar atau tidak, kami belum periksa lebih lanjut. Selain itu, semua harus didukung dengan alat bukti, bukan hanya keterangan saja," ucapnya.
Tapi, kata dia, dari keterangan Lahudi, ketika masih menjadi saksi dengan keterangan dalam pemeriksaan lanjutan, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka, tidak ada perubahan keterangan.
"Yang jelas, keterangan yang ia (Lahudi, red) berikan saat sebagai saksi dengan tersangka ini sama," katanya mengungkapkan.
Dalam pemeriksaan itu, kedua tersangka didampingi penasihat hukum yang ditunjuk yaitu Dwi Il Munir. Keluarga hingga kini belum memastikan penasihat hukum untuk membantu keduanya pegawai yang juga masih bersaudara ini.
Dwi ditemui usai pemeriksaan mengatakan, dalam pemeriksaan itu, Lahudi mendapatkan 32 pertanyaan dengan 28 di antaranya yang pokok, yaitu terkait dugaan penyalahgunaan, sementara Nurahayu mendapatkan 42 pertanyaan dimana 38 di antaranya tentang kewenangannya sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Menyinggung dengan dugaan keterlibatan pimpinan Bakesbangpolinmas, Dwi mengatakan dalam struktur kepegawaian, pegawai memang tidak akan berani mencairkan anggaran tanpa sepengetahuan pimpinan.
"Bagaimanapun juga, dalam struktur kelembagaan tidak mungkin ia berdiri dan menikmati sendiri, pasti ada pendistribusian. Lha itu, masalah arahnya itu, yang harusnya dipastikan terlebih dahulu," kata Dwi.