Pacitan - Satuan Reserse dan Narkoba (Satnarkoba) Polres Pacitan menangkap dua mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi setempat, yang kedapatan tengah "berpesta" menghisap narkoba jenis ganja di sebuah kamar kos di lingkungan Blumbang, Kelurahan Ploso, Kecamatan Pacitan, Jumat. Kedua mahasiswa semester akhir itu masing-masing diidentifikasi bernama Alfan Hafidz, warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Ngadirojo serta Sumardiyono, warga Desa Sembowo, Kecamatan Sudimoro. Informasinya, mereka telah diintai polisi sejak dua pekan terakhir karena diduga terlibat dalam sindikat peredaran narkoba/ganja di kalangan mahasiswa. "Mereka kami sergap saat sedang menghisap daun ganja. Sebelumnya, mereka juga sempat minum-minuman keras jenis arak jowo," ujar Kasat Reskoba Polres Pacitan Iptu Sudjarno. Ia menceritakan, saat polisi menyergap, kedua remaja itu dalam kondisi "mabuk" karena pengaruh minuman keras dan narkoba. Meskipun begitu, mereka sempat berupaya mengelabui petugas dengan cara menyembunyikan lintingan daun ganja di dalam sebuah "speaker" aktif. Setelah polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti, Alfan Hafidz baru mengaku bahwa barang terlarang itu dia peroleh dari seorang temannya yang tinggal di sekitar perkampungan wisata Pantai Teleng Ria, Kecamatan Pacitan. Ia mengaku mendapatkan daun ganja itu dengan cara membeli seharga Rp50 ribu. Namun Alfan bersikukuh menolak jika dikatakan dirinya sebagai pengedar. "Saya tidak pernah jualan (narkoba). Saya lebih suka pakai sendiri," bantah dia saat dicecar pertanyaan petugas. Alfan mengaku, agar tidak menarik perhatian orang lain, biasanya ia mencampur ganja linting dengan cengkih rokok biasa. Kebiasaan menghisap ganja itu mulai dia lakukan sejak merantau ke Jakarta, beberapa tahun lalu. Dalam penangkapan itu, polisi tidak hanya menggelandang Alfan Hafidz dan Sumardiyono, tetapi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti botol minuman keras yang masih isi, sebungkus rokok, beberapa linting ganja, korek api, serta sebuah speaker aktif. Menurut Sudjarno, jika keduanya terbukti bersalah, mereka bisa diancam hukuman penjara maksimal enam tahun. Ancaman pidana itu sesuai dengan pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2002 tentang psikotropika.
Polisi Pacitan Tangkap Dua Mahasiswa Pecandu Narkoba
Jumat, 5 Agustus 2011 15:20 WIB