"Kasus tersebut terjadi karena dipicu oleh ajakan salah satu pelaku untuk masuk dalam grup WhatsApp, namun ditolak oleh korban," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Selanjutnya, pada satu hari ketika korban pulang sekolah, korban dijemput oleh dua orang pelaku. Kemudian korban dianiaya di pinggir jalan.
"Empat orang diduga menganiaya korban secara bergantian di jalanan, bahkan aksi penganiayaan itu divideokan," tutur dia.
Dia menegaskan KemenPPPA akan terus memantau penanganan hukum kasus penganiayaan ini.
Sejauh ini, Polres Pasuruan telah menahan keempat pelaku.
Sebanyak tiga pelaku masih berusia 15-16 tahun yang berstatus pelajar merupakan anak yang berkonflik dengan hukum (AKH), sedangkan satu pelaku lainnya berusia 20 tahun.
Nahar menuturkan apabila para pelaku terbukti memenuhi unsur pidana pada Pasal 76C, mereka dapat diancam pasal 80 ayat (2) pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Ancaman pidana terhadap tiga pelaku berusia anak, penanganan kasusnya akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Nahar berharap, penegakan hukum secara tegas terhadap kasus ini dapat mencegah dan menurunkan terjadinya kekerasan terhadap anak.