Permohonan Dispensasi Menikah Muda di Madiun Meningkat
Rabu, 3 Agustus 2011 15:45 WIB
Madiun - Permohonan dispensasi menikah muda atau usia dini di wilayah Kabupaten Madiun, Jawa Timur, selama Januari hingga Juli 2011 meningkat dibandingan tahun sebelumnya.
Hal ini terlihat dari jumlah permohonan yang masuk ke kantor Pengadilan Agama setempat, dimana selama tujuh bulan terakhir telah mencapai 42 pemohon.
"Jumlah permohonan menikah usia muda atau dini ini tergolong meningkat. Sejak Januari hingga Juli 2011 telah ada 42 pemohon, sedangkan selama tahun 2010 hanya terdapat 39 pemohon saja. Diperkirakan jumlah permohonan ini akan terus bertambah hingga akhir tahun nanti," ujar Wakil Kepala Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, Harun Nurasyid, Rabu.
Menurut dia, rata-rata jumlah pemohon tersebut masih dalam status pelajar pada salah satu mempelainya, ataupun kedua mempelai sekaligus.
"Berdasar catatan permohonan dispensi kawin yang diajukan itu, rata-rata pasangan berusia 13 sampai 15 tahun untuk wanita, dan 17 hingga 18 tahun untuk laki-laki. Mereka menikah dini lantaran telah hamil di luar nikah," terang dia.
Sebenarnya, lanjut Harun, dispensasi pernikahan usia dini ini bertentangan dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam Pasal 1 Ayat 1 dijelaskan, perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun, dan pihak wanita sudah berumur 16 tahun.
Karena tidak sesuai dengan undang-undang perkawinan, maka pengajuan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) akan ditolak. Akhirnya, para pemohon mengajukan dispensasi ke pengadilan agama setempat.
"Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, beberapa dispensasi terpaksa dikabulkan. Di antaranya untuk menghindari aborsi dan alasan kuat tertentu lainnya," tutur Harun.
Ia menilai, meningkatkan permohonan dispensasi nikah usia dini ini dipengaruhi oleh gaya hidup generasi muda saat ini yang mengarah ke pergaulan bebas. Sehingga mereka cenderung melakukan hal-hal yang seharusnya belum saatnya untuk usia mereka.
Karena itu, kata Harun, ke depan diperlukan peran serta keluarga, masyarakat, pemerintah daerah, dan tokoh agama, untuk meluruskan perlaku generasi muda saat ini.
"Harus ada peran serta dari semua pihak untuk menekan kasus ini. Seperti orang tua dalam memberikan pengawasan kepada anaknya. Juga dampingan guru di sekolah, tokoh agama, dan pemerintah pada umumnya untuk menyelamatkan generasi muda," kata Harun.