Surabaya (ANTARA) - Unit III Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur membekuk sebanyak 27 orang terkait dugaan penyalahgunaan 45,4 ton solar bersubsidi.
"Para tersangka ditangkap berdasar empat laporan polisi yang kemudian dilakukan penyelidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol. Farman saat merilis kasus tersebut di Mapolda setempat, Kamis.
Dalam menjalankan aksinya, kata Farman, para tersangka yang terbagi menjadi empat kelompok ini memodifikasi truk boks, namun di dalamnya berisi tangki berkapasitas lima ton bahan bakar minyak (BBM) itu.
"Berdasar hasil pemeriksaan, mereka beroperasi sejak bulan Desember 2022. Kami masih dalami dan penyidik sudah menyita dokumen dan ponsel. Nanti akan kami lihat transaksi keuangan untuk pembuktian," katanya.
Hasil penyelidikan, kata Farman, para pelaku dengan menggunakan truk boks modifikasi itu membeli solar bersubsidi dengan harga Rp6.800 per liter dari beberapa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
"Setelah tangki truk yang telah dimodifikasi tersebut penuh, langsung dibawa ke gudang penyimpanan di Jalan Katerungan, Krian, Sidoarjo, dan di Dusun Lori, Sumberasih, Probolinggo," ujarnya.
Kemudian, kata dia, para pelaku itu menjualnya dengan harga Rp8.900 per liter kepada perusahaan industri dan perkapalan atau harga jual tersebut masih di bawah harga resmi solar non-subsidi, yakni Rp9.800.
"Mereka yang kami tangkap ini ada yang berperan pengemudi truk masing-masing, pengelola serta penjaga dan pengelola gudang," tambahnya.
Sementara Komite Badan Penyalur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Iwan Prasetya mengungkapkan pihaknya mengapresiasi kinerja Polda Jatim yang menangkap para tersangka.
"Tentunya ini merupakan suatu temuan yang luar biasa, dan mudah-mudahan kami berharap dengan adanya penangkapan seperti ini bisa menimbulkan efek jera terhadap pelaku lain," ucapnya.
Ia menambahkan subsidi untuk solar di daerah itu mencapai kurang lebih 16,8 juta kilo liter (KL).
Sedangkan Manager Area Communication, Relation and CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus), Deden Mochammad Idhani, mendukung Polda Jatim dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung saat ini.
"Apalagi saat ini kita sedang menjalankan program yang namanya subsidi tepat. Itu program untuk BBM bersubsidi itu bisa tepat sasaran yaitu dengan menggunakan QR Code, dan ternyata di lapangan masih terjadi seperti ini," katanya.