Anas Diperiksa Satu Jam Didampingi Pengacara
Rabu, 27 Juli 2011 11:31 WIB
Blitar - Tim penyidik dari Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) Mabes Polri sudah melakukan pemeriksaan kepada Anas Urbaningrum, terkait dengan kasus pencemaran nama baik oleh mantan bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, hingga satu jam.
"Pemeriksaan sudah dilakukan kemarin (Selasa, 26/7). Kurang lebih ada satu jam," kata Kepala Polres Blitar AKBP Wahyono saat dikonfirmasi terkait dengan kabar pemeriksaan tersebut di Markas Polres Blitar, Rabu.
Ia mengatakan, Anas didampingi oleh penasihat hukumnya saat dilakukan pemeriksaan tersebut. Ia datang sekitar pukul 16.00 WIB dan langsung menuju ruangan Reserse dan Kriminal Polres Blitar.
Ia tidak menjelaskan majunya pemeriksaan tersebut. Padahal, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Anton Bachrul Alam di Jakarta, Selasa, mengatakan Anas akan diperiksa sebagai pelapor dan akan dimintai keterangan pada Rabu (27/7).
"Kami hanya sebagai fasilitas saja. Kebetulan kemarin usai ziarah di makam orang tuanya (Desa Ngaglek, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, red) ia langsung ke Polres. Tim Bareskrim juga sudah menunggu di sini," ucap Wahyono.
Kapolres juga mengatakan, rencana pemeriksaan itu sudah lama dikoordinasikan dengan Polres Blitar, sejak Minggu (24/7). Pihaknya juga tidak keberatan dan siap memberikan fasilitas tersebut.
"Sebenarnya, pemeriksaan tidak harus di sini (Polres Blitar, red), boleh juga di Polresta Blitar. Yang penting, penyidik siap yang diperiksa juga siap," ujarnya.
Penyidik Bareskrim Mabes Polri memeriksa Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum di Polres Blitar, Jawa Timur, berkaitan dengan laporan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan Muhammad Nazaruddin.
Anas telah melaporkan mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, terkait dugaan kasus pencemaran nama baik dan fitnah, di Bareskrim Mabes Polri, pada Selasa (26/7).
Nazaruddin yang saat ini buron, dalam pesan pendeknya, menyebut Anas dan beberapa politisi Partai Demokrat lainnya terlibat korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan, dan praktik mafia anggaran.