Kediri (ANTARA) - Ketua TP PKK Kota Kediri Ferry Silviana Abdullah Abu Bakar menegaskan bahwa tidak ada damai dalam kasus kekerasan seksual yang terjadi.
Hal itu dikemukakan saat menghadiri sosialisasi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual di Universitas Nusantara PGRI Kediri.
"Saya turut prihatin, sedih, dan marah kasus-kasus kekerasan seksual masih saja terjadi. Tidak ada damai untuk kasus seperti ini di undang-undang juga disebutkan tidak ada upaya pendamaian dan korban mendapatkan pendampingan psikologi," katanya di Kediri, Rabu.
Ia juga menambahkan, UU Nomor 12 Tahun 2022 ini adalah angin segar dalam penanganan perkara kekerasan pada perempuan.
Dirinya mengungkapkan ada 10 hal yang di highlight pada undang-undang ini. Salah satu yang digarisbawahi adalah kekerasan seksual pada anak tidak lagi menjadi delik aduan. Artinya, tidak perlu ada seseorang yang melapor agar pelaku ditangkap.
Pihak berwajib bisa langsung melakukan investigasi ketika mengetahui ada kasus kekerasan seksual yang terjadi.
"Saya rasa kita semua perlu tahu tentang UU Nomor 12 Tahun 2022. Saya menyoroti beberapa hal tentang undang-undang ini karena sesungguhnya undang-undang ini membawa angin segar bagi bagi kita para perempuan dan para korban," kata dia.
Bunda Fey, sapaan akrabnya menambahkan adanya undang-undang TPKS ini diharapkan pemerintah memberikan atensi lebih terhadap kasus kekerasan seksual. Pemerintah beserta stakeholder terkait sejalan mengimplementasikan undang-undang ini.
"Harapannya pemerintah dan aparat penegak hukum bisa in line. Sebab tidak mudah bagi seorang perempuan untuk mengungkapkan bahwa dia seorang korban," kata dia.
Sementara itu, Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya Ulfa yang juga hadir dalam acara itu mengatakan undang-undang ini masih baru, yakni disahkan pada 9 Mei 2022. Undang-undang ini juga harus dipahami oleh perempuan. Sebab selama ini perempuan dan anak yang paling sering mengalami kekerasan seksual.
"Kita harus berani menolak ketika ditindas. Memang kodratnya perempuan ini patuh terhadap pasangan. Tapi kita juga harus lihat patuhnya harus seperti apa," kata Dewi.
Dalam sosialisasi ini menghadirkan empat narasumber, yakni, Kepala Dinas P2KBP3A Kabupaten Kediri Nur Wulan, Dosen Uniska Zainal Arifin, Psikolog Novi Nitya Santi, dan Dosen UNP Kediri Bagus Amirul.
Acara itu dihadiri peserta dari organisasi masyarakat seperti, Fatayat NU, PW Aisyiah, Nasiyatul Muhammadiyah, IPEMI, dan anggota PKK. Turut hadir, Rektor UNP Kediri Zainal Afandi dan tamu undangan lainnya.