Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kementerian Perdagangan, Dr. Kasan kepada ANTARA, Kamis menyebut empat pilar tersebut adalah usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang terbuka terhadap perubahan, inovatif, dan punya kemauan berkembang.
Selanjutnya, lokapasar (marketplace) bersinergi dengan UMKM melalui serangkaian pelatihan oleh penyedia layanan lokapasar untuk UMKM.
Ketiga, ritel modern yang berperan untuk memberikan untuk memberikan akses kemitraan agar jangkauan UMKM semakin luas.
"Pilar ini dapat diwujudkan antara lain melalui ritel-ritel modern yang memasok produk-produk UMKM lokal khas dari suatu daerah," kata Kasan.
Ketiga, ritel modern yang berperan untuk memberikan untuk memberikan akses kemitraan agar jangkauan UMKM semakin luas.
"Pilar ini dapat diwujudkan antara lain melalui ritel-ritel modern yang memasok produk-produk UMKM lokal khas dari suatu daerah," kata Kasan.
Pilar terakhir adalah pembiayaan atau perbankan diharap memberikan akses pembiayaan kepada UMKM.
Kemendag saat ini telah melakukan program fasilitator edukasi e-commerce kepada sekelompok orang di daerah untuk memahami aspek e-commerce. Sehingga kedepannya diharapkan pelaku UMKM sekitarnya dapat menjadi pedagang di sektor e-commerce.
Baca juga: Dongkrak ekonomi, UMKM di Lumajang dapat pinjam modal tanpa bunga
"Saat ini Kemendag telah menghasilkan 690 tenaga Fasilitator yang telah melakukan pendampingan kepada 1682 UMKM untuk berjualan online," tulisnya.
Selain itu, untuk memastikan hadirnya ekosistem Pedagang Melalui Sistem Online (PMSE) yang nyaman dan aman bagi konsumen, pemerintah telah menerbitkan regulasi melalui PP 80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem elektronik dan Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan, Pengiklanan, Pembinaan dan Pengawasan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Regulasi ini mengatur kewajiban-kewajiban minimum bagi pelaku PPMSE untuk memastikan keamanan bertransaksi bagi konsumen.
Beberapa kewajiban yang dimaksud seperti kewajiban melakukan pendaftaran perizinan usaha dan Sistem Elektroniknya, kewajiban perlindungan hak konsumen, penyediaan layanan pengaduan bagi konsumen, perlindungan data pribadi konsumen, dan kewajiban pelaku usaha PPMSE untuk memiliki izin usaha berupa SIUPMSE.
"Sampai dengan tahun 2022, sebanyak 353 pelaku usaha berskala menengah dan besar yang memiliki platform penyelenggara PMSE telah memiliki SIUPMSE. Hal ini meningkat 128,4 persen dibandingkan kepatuhan pelaku usaha yang telah memiliki SIUPMSE di tahun 2021," tulis Kasan.
Bank Indonesia mencatat Transaksi E-Commerce Indonesia pada tahun 2022 mencapai Rp489
Triliun, meningkat 21,9 persen dari nilai transaksi e-commerce tahun 2021.
Data idEA mencatat sektor e-commerce juga mampu mendorong lapangan kerja, di mana pada gelaran tertentu seperti Hari Belanja Online Nasional tahun 2022, tercatat pertumbuhan pedagang (online seller) yang berdagang melalui platform digital sebesar enam persen dengan pertumbuhan penjualan secara online meningkat sebesar 26 persen dibandingkan tahun 2021.