Capaian penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) 2022 Kota Mojokerto terbaik di Jawa Timur sesuai hasil evaluasi Indeks Pencapaian SPM Nasional Pra Triwulan IV 2023, yang dikeluarkan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri per 19 Januari 2023.
Dari hasil evaluasi tersebut, kota yang dipimpin oleh Ika Puspitasari tersebut meraih nilai rata-rata tertinggi dari kabupaten atau kota lain di Jawa Timur, yakni sebesar 98,86 persen atau masuk kategori tuntas utama.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dalam keterangan tertulis di Mojokerto, Senin, menyebutkan capaian urusan tertinggi pada bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yaitu sebesar 100 persen.
Sedangkan, untuk bidang pendidikan nilainya sebesar 99,81 persen, bidang kesehatan sebesar 97,83 persen, bidang trantibumlinmas sebesar 96,34 persen dan bidang sosial sebesar 99,20 persen.
Sedangkan, untuk bidang pendidikan nilainya sebesar 99,81 persen, bidang kesehatan sebesar 97,83 persen, bidang trantibumlinmas sebesar 96,34 persen dan bidang sosial sebesar 99,20 persen.
Ika Puspitasari mengatakan capaian ini menjadi tambahan semangat bagi jajaran Pemkot Mojokerto dalam pemenuhan pelayanan dasar bagi masyarakat.
"Kita tidak boleh berpuas diri, karena sebagai kota terkecil se-Jawa Timur atau bahkan se-Indonesia, sudah sepatutnya capaian SPM kita lebih unggul dibandingkan daerah lain yang memiliki luas wilayah dan jumlah penduduk lebih besar," katanya.
Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita tersebut mengatakan komitmen dan kerja sama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk lebih ditingkatkan agar dapat menggenjot nilai SPM lebih bagus lagi.
"Yang sudah 100 persen harus kita pertahankan, yang belum ayo kita upayakan bersama agar mencapai nilai tersebut," ucapnya.
SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
Berkaitan dengan evaluasi pelaporan SPM Tahun 2022 melalui sistem pelaporan SPM Bangda Kemendagri (e-SPM), pemerintah daerah diminta untuk melakukan penginputan data capaian SPM setiap triwulan.
Hal tersebut bertujuan untuk melihat progres capaian penerapan SPM di daerah, serta mengidentifikasi permasalahan yang mungkin dihadapi daerah dalam capaian penerapan SPM.