Surabaya (ANTARA) - Pimpinan DPRD Kota Surabaya meminta pemerintah kota setempat mengoptimalkan pembongkaran jaringan utilitas provider bodong, telat bayar sewa dan yang sudah habis masa perizinannya di Ibu Kota Provinsi Jawa Timur itu.
"Jika ada provider besar yang juga ikut melakukan pelanggaran itu berarti memanfaatkan kelengahan Pemkot Surabaya, sehingga sengaja tidak melakukan perpanjangan saat habis masa izinnya," kata Wakil Ketua DPRD Surabaya AH. Thony di Surabaya, Senin.
Untuk itu, kata dia, tidak ada toleransi terhadap pengusaha nakal terkait utilitas bodong. "Mulai saat ini kami berharap Pemkot mulai tegas hitam dan putihnya dari aturan yang sudah dibuat," katanya.
Menurut dia, dalam setiap pemasangan jaringan utilitas provider di Surabaya semua sudah ada aturan mainnya. Pemkot Surabaya dengan regulasi yang ada memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk berkontribusi dalam perkembangan kota ini.
Namun, kata dia, ada konsekuensinya, contohnya provider yang ingin memasang jaringan utilitas tentu harus ada izinnya melainkan tidak bodong.
"Jika provider menggunakan jaringannya maka, sepatutnya juga melakukan pembayaran saat masa habis perizinannya," katanya.
Saat disinggung ketegasan Pemkot Surabaya terhadap izin usaha utilitas berdampak pada masuknya investasi, ia mengatakan, justru Surabaya ini kota ramah investasi, tapi investor juga jangan memanfaatkan kelengahan Pemkot dengan melanggar aturan.
"Pemkot Surabaya memberikan keleluasaan kepada investor untuk mendapatkan manfaat dari pesatnya perkembangan kota ini. Tapi jangan lupa kewajiban investor juga harus dipenuhi," kata AH. Thony.
Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya Lilik Arijanto sebelumnya mengatakan, pihaknya telah menindak jaringan utilitas provider bodong, telat bayar sewa dan yang sudah habis masa perizinannya di tujuh kawasan utama Kota Surabaya pada Februari hingga Desember 2022.
Ia mengatakan, dalam setahun setidaknya ada 10-15 utilitas provider bodong yang ditertibkan di masing-masing jalur utama itu. Rata-rata, utilitas provider bodong itu tidak memiliki izin.
Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada setiap pemilik provider untuk tertib dan izin terlebih dahulu, ketika akan memasang utilitas di kawasan tanah jalan atau aset milik pemkot.
Bila tidak melakukan perizinan, maka akan berdampak pada meruginya Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tak hanya itu, utilitas bodong juga berdampak pada hasil audit tahunan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), demikian Lilik Arijanto.