Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan para kepala daerah untuk menempatkan konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 di atas instruksi bupati atau wali kota terkait pendirian rumah ibadah.
"Jangan sampai yang namanya konstitusi itu kalah oleh kesepakatan! Konstitusi tidak boleh kalah dengan kesepakatan. Ada rapat, FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) misalnya, ini misalnya, sepakat tidak memperbolehkan membangun tempat ibadah. Hati-hati lho konstitusi kita menjamin itu," kata Presiden Jokowi, di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Selasa.
Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi Nasional Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah se-Indonesia Tahun 2023 yang dihadiri oleh para menteri Kabinet Indonesia Maju, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit P, Jaksa Agung ST Burhanuddin, gubernur, bupati, wali kota, ketua DPRD, pangdam, dandim, danrem, kapolda, kapolres, kajati, kajari, kepala BPS seluruh Indonesia, dan pejabat negara lainnya.
"Ini hati-hati. Ini yang beragama Kristen, Katolik, Hindu, Konghuchu, hati-hati. (Mereka) ini memiliki hak yang sama dalam beribadah, memiliki hak yang sama dalam hal kebebasan beragama dan beribadah, hati-hati," kata Presiden pula.
Menurut Presiden Jokowi, Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 dengan tegas memberikan jaminan bagi para pemeluk agama untuk melaksanakan ibadah masing-masing agama dan kepercayaannya.
"Sekali lagi dijamin oleh konstitusi. Ini harus ngerti. Kita semua harus tahu masalah ini. Konstitusi kita itu memberikan kebebasan beragama dan beribadah meskipun hanya 1, 2, 3 (pemeluk agama) di kota atau kabupaten, tapi hati-hati mengenai ini," ujar Presiden pula.
Baca juga: Jokowi: Tangani pandemi di Indonesia bak "total football"
Presiden pun mengaku prihatin dengan kejadian sulitnya salah satu pemeluk agama yang tidak bisa beribadah, karena tidak ada rumah ibadah di kota tempatnya tinggal.
"Karena saya lihat masih terjadi. Kadang-kadang saya berpikir sesusah itukah orang yang akan beribadah? Sedih itu kalau kita mendengar," kata Presiden lagi.
Salah satu contoh kesulitan beribadah terjadi pada Natal 2022 di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten yang belum ada gereja. Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya kemudian meminta umat Kristen yang tinggal di Kecamatan Maja untuk beribadah Natal di Rangkasbitung.
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menyebutkan sebelumnya Camat Maja menyampaikan pemberitahuan permohonan izin dari dua komunitas umat Kristen di Maja untuk ibadah Natal pada 18 dan 25 Desember di Eco Club Citra Maja Raya atau aula serbaguna.
Namun, Bupati Iti mengatakan ada protes dan keresahan dari sejumlah warga, sebab ruko bukan diperuntukkan untuk ibadah.
Dia pun meminta umat Kristen di Kecamatan Maja agar ibadah Natal di gereja yang berada di kecamatan tetangga, yakni Rangkasbitung yang jaraknya 20 kilometer.
Merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS) Kecamatan Maja, memang tidak ada satu pun gereja di sini, termasuk pura dan wihara, tapi ada 59 bangunan masjid dan 151 musala. Selain di Kecamatan Maja, di Kota Cilegon hingga saat ini tidak ada satu pun gereja, karena ada penolakan dari tokoh masyarakat setempat.
Memang ada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 terkait Pendirian Rumah Ibadah yang mengatur syarat-syarat pendirian rumah ibadah, namun hingga saat ini permasalahan untuk mendirikan rumah ibadah masih kerap terjadi.
Salah satu polemik pendirian rumah ibadah adalah rencana pembangunan gereja di tanah milik Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Maranatha di lingkungan Cikuasa, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon mendapatkan penolakan dari sejumlah elemen masyarakat hingga perangkat daerah Kota Cilegon.
HKBP Maranatha Cilegon sejatinya telah berdiri sejak 25 tahun lalu. Namun sampai saat ini masih di bawah pelayanan HKBP Resort Serang. Keinginan mendirikan rumah ibadah di Cilegon, karena jemaat di Gereja HKBP Kota Serang sudah tidak tertampung semua.
Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengatakan pembangunan gereja itu masih belum memenuhi syarat Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006, karenanya ia turut menandatangani penolakan pembangunan gereja tersebut pada 7 September 2022.
Jokowi: Konstitusi tidak boleh kalah dengan instruksi
Selasa, 17 Januari 2023 11:49 WIB