Surabaya - Kalangan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur mempersilakan aktivis komunitas anti-korupsi Nusantara (KAKN) untuk melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau Satgas Anti-Korupsi, terkait dugaan penyimpangan dana bantuan sosial yang disalurkan melalui 70 anggota Dewan. "Kalau memang ada masalah, silakan saja lapor kepada KPK atau Satgas Anti-Korupsi," kata Ketua Komisi E DPRD Jatim, Ahmad Iskandar, di Surabaya, Rabu. Ia menyatakan bahwa penyaluran dana tersebut sudah sesuai aturan. Menurut dia, anggota Dewan hanya memberikan rekomendasi untuk menyampaikan aspirasi rakyat. Sementara Biro Administrari Pemerintahan Pemprov Jatim bertindak selaku eksekutor pencairan dana tersebut. "Kalau anggota Dewan yang mengeksekusi pencairan, baru itu menyalahi aturan. Apalagi, kalau dana tersebut tanpa didahului dengan pengajuan proposal dari kelompok masyarakat, maka tambah salah lagi," kata politikus Partai Demokrat itu. Sebelumnya, Koordinator KAKN, Ansori, menengarai adanya penyelewengan dan pemotongan dalam pencairan dana hibah itu. "Kami mengindikasikan adanya permainan dengan melakukan pemotongan dana hibah," ujarnya. Ia mengungkapkan bahwa ada 70 anggota DPRD Jatim yang mendapat jatah dana hibah dengan angka pembagian dari Pemprov Jatim melalui Biro Administrasi Pemerintahan (AP) yang bervariasi. Menurut dia, setiap anggota DPRD Jatim mendapat jatah dana bantuan sosial dan hibah jasmas dari APBD 2011 antara Rp40 juta hingga Rp10,160 miliar. "Kami heran, kenapa jatah jasmas anggota DPRD Jatim tidak merata. Ada anggota Dewan yang mendapat jatah besar, tapi ada pula yang mendapat jatah jasmas kecil," kata Ansori seraya menunjukkan beberapa nama anggota DPRD Jatim yang mendapatkan dana hibah dengan besaran berbeda itu. Menghindari adanya penyelewengan anggaran, seperti kasus P2SEM yang melilit pimpinan dan anggota DPRD Jatim periode 2004-2009, KAKN mendesak agar lembaga pemerintah juga melibatkan tim pengawas. "Kami berharap, jangan ada dusta sebab rakyat mempunyai hak menuntut kewajiban anggota Dewan terhadap program pembangunan di daerah mereka," ucapnya. Ansori menambahkan dari dana bantuan hibah yang diberikan melalui Biro Administrasi Pemerintahan, ternyata ada beberapa anggota DPRD Jatim yang mendapatkan dana itu tanpa adanya proposal pengajuan. "Ini aneh, ternyata pengajuan yang ada juga tanpa melalui usulan proposal, sebagai mana pengajuan dana hibah oleh kelompok masyarakat. Kalau begini, bentuk pertanggungjawaban penggunaanya seperti apa," katanya, mempertanyakan.*
Berita Terkait

DPRD Jatim minta masyarakat taati aturan soal sound horeg
12 Agustus 2025 15:46

DPRD Jatim upayakan percepatan operasi pasien anak asal Bojonegoro
12 Agustus 2025 12:55

Legislator : surat edaran penggunaan pengeras suara harapkan akhiri polemik "Sound Horeg"
12 Agustus 2025 08:29

DPRD Kota Madiun setujui Raperda Perubahan APBD 2025 dan Lingkungan
11 Agustus 2025 22:30

DPRD Jatim dorong pemerataan program gizi atasi stunting
11 Agustus 2025 16:29

Pemprov dan DPRD Jatim sepakati KU-PPAS Perubahan APBD 2025
11 Agustus 2025 15:14

DPRD Jatim dorong penegakan perda dan pergub pengelolaan sampah
8 Agustus 2025 15:53

DPRD Jatim dorong revisi formula DBHCHT untuk optimalkan PAD
6 Agustus 2025 17:06