Kediri - Kejaksaan Kota Kediri, Jawa Timur, melakukan eksekusi barang bukti tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Direktur PT Maju Rubber Industri Kediri, Slamet Riyadi alias Shing Ping di Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Jawa Timur. "Kami lakukan eksekusi ini berdasarkan putusan dari PK. Untuk penyitaan sudah kami lakukan waktu dulu penyidikan, dan barang ini akan menjadi milik negara," kata Kepala Bagian Sub Bagian Pembinaan (Kasubagbin) Kejari Kota Kediri Agus Eko Purnomo di Kediri, Rabu. Ia mengatakan, penetapan esekusi itu dilakukan berdasarkan putusan Nomor 07/PK.Pidus/2007. Keputusan itu dilakukan, sebagai tindak lanjut dimenangkannya PK. Dalam pelaksanaan eksekusi itu, Kejari langsung memasang bangunan yang luasnya lebih dari satu hektare tersebut. Bangunan itu dipasang papan nama menjadi milik negara. Mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sutikno mengatakan, kasus Slamet Riyadi alias Shing Ping itu bermula dari pinjaman yang dilakukan oleh Slamet di Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Kediri dengan nominal Rp2 miliar. Sebagai barang jaminan, ia menjaminkan bangunan perusahaan yang bergerak di bidang "vulkanisir" ban itu dengan jasa leasing PT Bringin Indotama Jakarta. Nilai aset yang dijaminkan juga cukup besar, mencapai Rp130 miliar. Tetapi, selama proses pinjam yang dimulai pada 1982 itu, ternyata Slamet tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar hutang, hingga macet. Kejari Kediri ketika mendatangi lokasi gudang tersebut sempat kaget. Di tempat itu, barang bukti yang tersisa ternyata juga sudah tidak ada. Terlebih lagi, di tempat itu ditemukan ada banyak mesin-mesin baru. "Kami tidak tahu jika ada mesin-mesin baru. Nanti, akan kami koordinasikan dulu dengan pimpinan, karena barang bukti sudah tidak ada," ucap Kasi Pidsus Kejari Kediri, Hadi Sujito. Keluarga sempat protes saat tim dari Kejari Kediri masuk ke dalam gudang. Mereka mempertanyakan tujuan tim ini datang. Tetapi, oleh tim dari Kejari, perwakilan keluarga itu diminta untuk datang langsung ke Kejari. Perwakilan keluarga, yang diketahui sebagai cucu Slamet enggan untuk dikonfirmasi. Ia menolak bicara. "Tidak ada penjelasan," katanya ketus sambil menolak menyebutkan nama.
Kejari Kota Kediri Eksekusi Barang Bukti Tipikor
Rabu, 20 Juli 2011 13:46 WIB