Madiun (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Madiun meluncurkan "Kampung Zakat Terpadu" di Kampung Baru Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun sebagai upaya meningkatkan ekonomi dan mengentaskan kemiskinan.
Kepala Kemenag Kota Madiun Abdul Wahid mengatakan dipilihnya Kampung Baru Kelurahan Demangan sebagai kampung zakat terpadu karena di lokasi tersebut dinilai banyak mustahik.
"Selain itu, ekonomi warganya tergolong menengah ke bawah serta beberapa anak putus sekolah," ujar Abdul Wahid saat peluncuran dan peresmian Kampung Zakat Terpadu di Kampung Baru RT 25/RW 7 Kelurahan Demangan, Kota Madiun, Selasa.
Menurut dia, dengan adanya kampung zakat terpadu itu diharapkan bisa mengembangkan ekonomi dan sumber daya manusia di kampung baru agar menjadi lebih baik.
Ada banyak hal yang menjadi titik fokus dari kampung zakat terpadu tersebut, yaitu pemberdayaan ekonomi, pengembangan sumber daya manusia, dan menekan peredaran narkoba.
"Kami beri stimulus ekonominya, kegiatan dan modal sehingga manfaat dari zakat itu tidak hanya untuk konsumtif tapi produktif," kata dia.
Selain itu ada muatan program khusus dari Kemenag untuk mengedukasi tentang pencegahan pernikahan usia muda serta meminimalisir paham radikal. Pihaknya menilai ekonomi sangat rentan dimasuki paham-paham yang tidak bertanggung jawab, terutama paham radikal yang bermoduskan perekonomian.
Wali Kota Madiun Maidi yang hadir dalam kegiatan itu mengapresiasi program Kemenag dengan keberadaan kampung zakat terpadu di Kampung Baru Kelurahan Demangan. Dengan demikian nantinya warga setempat dapat berdaya, mandiri, sekaligus sebagai upaya mengentaskan kemiskinan.
"Warga di kampung zakat terpadu ini kita bina bersama dengan Kemenag. Artinya orang itu jangan hanya menerima atau meminta bantuan saja, tapi bagaimana mereka itu kita optimalkan sehingga bisa menghidupi dirinya sendiri," katanya.
Sesuai data, kampung baru Kelurahan Demangan ada 21 KK yang nantinya akan diberikan berbagai macam pelatihan yang tujuannya untuk mendongkrak ekonomi dan kemandirian.
Adapun Kampung Zakat Terpadu merupakan program dari pemerintah pusat. Melalui program tersebut, Kemenag akan melakukan pembinaan hingga 5 tahun ke depan untuk menuju kemandirian. Selanjutnya, ditunjuk kampung lain untuk dilakukan pembinaan serupa.