Jember (ANTARA) - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan penghargaan jaminan sosial ketenagakerjaan atau "Paritrana Award" tahun 2022 tingkat provinsi kategori kabupaten/kota kepada Bupati Jember Hendy Siswanto di Surabaya, Selasa.
Kabupaten Jember menjadi kabupaten terbaik dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakatnya dan mendapatkan hadiah sebuah sepeda motor. Jember berhasil unggul dari dua kabupaten/kota lain yang masuk nominasi yakni Kota Malang dan Kabupaten Ponorogo.
"Alhamdulillah, hari ini Kabupaten Jember juara satu mendapatkan 'Paritrana Award' tingkat Jawa Timur. Tentu itu menjadi kebanggaan bersama," kata Bupati Jember Hendy Siswanto dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jember.
Menurutnya Pemkab Jember akan selalu konsisten mengajak seluruh pemangku kepentingan yang ada untuk mendaftarkan seluruh pegawainya dalam BPJS Ketenagakerjaan.
"Setiap bulan kami hanya membayar sekitar Rp18 ribu, setahun hanya sebesar Rp210 ribu. Sedangkan proteksi yang didapatkan sangat luar biasa," tuturnya.
Berdasar arahan Presiden Joko Widodo, lanjut dia, keikutsertaan pegawai atau karyawan dalam BPJS Ketenagakerjaan juga dapat digunakan sebagai alat untuk memajukan perekonomian.
"Siapapun akan dipanggil oleh Allah SWT. Saat itu tiba, maka yang bersangkutan tidak meninggalkan beban kepada keluarga yang ditinggalkan karena ada santunan sebesar Rp42 juta yang dapat dimanfaatkan pihak keluarga," katanya.
Ia menjelaskan penghargaan yang didapat Pemkab Jember bukan soal siapa yang menjadi juara, namun bagaimana para pemimpin perusahaan mengikutsertakan karyawannya karena hal itu yang penting, sehingga diharapkan karyawan perusahaan sebanyak-banyaknya, bisa ikut BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dalam kesempatan tersebut mendorong masing-masing kabupaten/kota agar menyiapkan universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pemprov Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan penghargaan "Paritrana Award" Tahun 2022 kepada sejumlah pelaku dan badan usaha, serta pemerintah daerah yang memiliki kepedulian terhadap perlindungan pekerja.