Surabaya - Pemerintah kota Surabaya mengeluarkan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap Har (45), seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi tersangka karena terlibat penyalahgunaan sabu-sabu. "Sejak awal sudah ditegaskan, bahwa siapapun PNS yang terlibat kasus pidana atau hukum, terutama pemakai narkoba, sanksinya tidak ada toleransi selain pengeluaran tidak hormat alias pecat," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya, Yayuk Eko Agustin ketika dikonfirmasi, Selasa. Menurut dia, penggunaan narkoba merupakan kesalahan paling mutlak yang tidak bisa ditolelir. Di samping merusak diri sendiri, narkoba juga perusak generasi muda yang menjadi musuh nomor satu bangsa Indonesia. "Apalagi seorang PNS harus menjadi contoh, tapi ini malah tidak. Maka tidak ada pilihan selain memecatnya. Ini juga sebagai hukuman efek jera agar tidak dilakukannya lagi," kata pejabat berjilbab tersebut. Ia juga mengaku tak henti-hentinya mengimbau kepada semua PNS di lingkungan Pemkot Surabaya untuk tidak sekali-kali mengenal, terlebih lagi mempergunakan narkoba jenis apapun. "Kalau disuruh mengimbau, sudah tidak terhitung berapa kali kami mengimbaunya. Saat ujian masuk PNS, juga ditekankan dan diwajibkan untuk tidak mengenal narkoba," papar Yayuk. Pria berinisial Har ditangkap basah anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya saat asyik menggelar pesta sabu-sabu. Ironisnya, tersangka yang sehari-hari berdinas di Kelurahan Kapasari tersebut digerebek di kantornya, ruang Pelayanan Masyarakat Masyarakat di kantor kelurahan Jalan Kapasari. Polisi membekuk warga Jalan Sidomulyo itu bersama rekannya, berinisial Sal (41), warga Perumahan Tiramad Dayu, Rungkut, yang juga pegawai Jamsostek Cabang Darmo Surabaya. Berdasar bukti laporan polisi, kedua tersangka mengkonsumsi sabu-sabu dengan total 3,2 gram. Masing-masing adalah milik tersangka Har dengan berat 2,1 gram dan 1,1 gram milik Sal yang terbungkus plastik dalam dua klip di dompetnya. Bahkan dari tersangka Har, polisi menemukan temukan enam klip sisa sabu-sabu dan Sal dua bungkus plastik berisi sabu-sabu dalam ukuran 0,5 gram serta 0,6 gram.
Berita Terkait
Dewas ANTARA harap kinerja Biro Jatim terus tumbuh
17 Desember 2025 19:30
Konjen RRT-ANTARA Jatim masifkan penyebaran informasi positif dua negara
16 Desember 2025 19:45
DPR nilai pemberitaan ANTARA masih menjadi tolok ukur
16 Desember 2025 19:02
Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim: ANTARA miliki karakter yang berbeda
16 Desember 2025 18:16
Kadis Kominfo Jatim apresiasi peran ANTARA jaga kualitas informasi
16 Desember 2025 17:02
Wagub Jatim: ANTARA berkontribusi cerdaskan masyarakat
16 Desember 2025 15:35
Kepala Biro ANTARA Jatim perkuat soliditas tingkatkan kinerja songsong 2026
15 Desember 2025 20:23
88 Tahun ANTARA dan saksi sejarah heroisme di Jatim
12 Desember 2025 19:22
