Surabaya (ANTARA) - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK) membongkar kasus peredaran kayu ilegal asal Papua sebanyak 57 kontainer.
Direktur Jenderal (Dirjen) Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengungkapkan kayu olahan jenis merbau sebanyak 870 meter kubik itu diduga berasal dari hasil pembalakan liar di hutan Papua, yang dapat memicu perubahan iklim, serta berpotensi menyebabkan bencana alam.
"Dikirim dari Papua tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melalui dua kali angkutan kapal laut. Yaitu pada 19 November 2022 menggunakan kapal MV Verison sebanyak 30 kontainer dan 3 Desember 2022 sebanyak 27 kontainer menggunakan Kapal Motor Hijau Jelita," katanya kepada wartawan di Surabaya, Kamis.
Hasil penyelidikan petugas Ditjen Gakkum isi keseluruhan 57 kontainer tersebut berupa kayu olahan gergajian chainsaw atau pacakan berbagai ukuran, dengan dokumen yang menyertai berupa nota lanjutan.
Dirjen Rasio menjelaskan nota yang dipakai tersebut seharusnya digunakan untuk mengangkut kayu lanjutan atau moulding.
Diketahui kayu-kayu ilegal tersebut milik enam perusahaan, masing-masing berinisial CV AM, CV GF, CV WS, PT GMP, PT EDP dan SKSHHKO, yang saat ini sedang ditindaklanjuti untuk diproses secara hukum.
"Kami akan menerapkan pidana berlapis. Jadi tidak hanya tindak pidana pencucian uang maupun tindak pidana kehutanan, kami juga terapkan tindak pidana korporasinya. Ancaman hukumannya sangat berat. Pertama pidana penjara seumur hidup maksimum. Kedua denda Rp1 triliun," tegas Rasio.
Sementara itu, Ditjen Gakkum KLHK dalam beberapa tahun terakhir telah melimpahkan sebanyak 1.346 perkara pidana dan perdata kejahatan kayu ilegal ke pengadilan.
Termasuk menerbitkan sebanyak 2.576 sanksi administratif terhadap para pelaku, khususnya yang melibatkan korporasi.
Selain itu, pihaknya telah melakukan sebanyak 1.888 operasi pencegahan dan pengamanan terhadap lingkungan hidup dan hutan di Tanah Air.