Surabaya (ANTARA) -
Berkas perkara tindak pidana pembalakan liar di Kepulauan Aru Maluku dengan tersangka S selaku pemilik Usaha Dagang (UD) ZP dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan siap disidangkan.
Taqiuddin selaku Kepala Balai Pengamanan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam keterangan tertulis di Surabaya, Minggu, mengatakan berkas perkara ini merupakan hasil pelimpahan Balai Gakkum Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) yang sebelumnya telah menetapkan S sebagai tersangka pada tanggal 14 Maret 2023 dengan barang bukti berupa kayu jenis merbau sebanyak 115.1938 meter kubik.
Ia mengatakan, tim berhasil menangkap tersangka berinisial S selaku pemilik UD. ZP. Selain pelaku, tim juga mengamankan barang bukti berupa kayu jenis merbau sebanyak 115.1938 meter kubik.
"Sebelum ditangkap, S sempat menjadi buron selama 2 tahun setelah mangkir dari panggilan penyidik Gakkum KLHK dan melarikan diri,' ujarnya.
Ia mengatakan, pada tanggal 19 Januari 2023 malam, tim operasi berhasil menangkap tersangka S di sebuah hotel di Surabaya dan saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jatim.