Kediri (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kediri, Jawa Timur, berhasil meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) tahun 2022 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kementerian PANRB).
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar memberikan apresiasi atas diraihnya predikat WBK tahun 2022 pada DPMPTSP Kota Kediri. Instansi ini merupakan organisasi perangkat daerah (OPD) pertama di Pemerintah Kota Kediri yang berhasil meraih predikat WBK.
"Predikat WBK ini tidak hanya sebuah capaian penghargaan semata, melainkan harus bisa menjadi dorongan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," katanya di Kediri, Selasa.
Lebih lanjut, Wali Kota mengatakan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Kediri tahun 2020 – 2024 menargetkan 10 OPD layanan publik yang bisa meraih predikat WBK/WBBM. Diraihnya predikat WBK pada DPM PTSP ini, bisa menjadi contoh dan menginspirasi OPD lainnya, sehingga target dalam RPJMD bisa tercapai.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Kediri Edi Darmasto mengatakan ada enam unsur yang bisa menjadikan DPMPTSP layak mendapatkan WBK yaitu internalisasi manajemen perubahan di lingkungan DPMPTSP, pembangunan budaya kerja pada para pimpinan dan seluruh pegawai.
Lalu, melakukan terobosan (inovasi kinerja) dengan menerapkan evaluasi kinerja per pekan/coffee morning, meningkatkan inovasi pelayanan, melaksanakan evaluasi pembangunan Zona Integritas secara berkala dan berkelanjutan dan menerapkan manajemen risiko integritas.
"Hal tersebut berdampak pada peningkatan realisasi investasi dan pemberian pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan IKM DPMPTSP terbaik ke I di Kota Kediri dengan skor 95,73," kata Edi.
Dia menilai predikat Wilayah Bebas Korupsi ini tidak mudah diraih oleh DPMPTSP Kota Kediri. Butuh perjuangan selama tiga tahun dari tahun 2019.
Ada enam area perubahan yang dilakukan DPMPTSP Kota Kediri untuk membangun zona integritas, yaitu manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan manajemen SDM, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Penilaian WBK ini juga ada beberapa proses tahapan yang harus dilalui sebelum predikat WBK disematkan. Pada tahun 2020, DPMPTSP sudah sampai pada tahapan desk evaluasi dan penilaian terhadap pengguna layanan pada tahun 2020, dan masih dinyatakan gagal.
Namun, komitmen untuk menjadikan Wilayah Bebas Korupsi pada DPMPTSP terus dilakukan dan akhirnya di tahun 2022 ini predikat WBK bisa diraih.
Ke depan, Edi berharap pelayanan kepada masyarakat menjadi semakin baik dan memuaskan. Pihaknya juga berkomitmen terus meningkatkan pelayanan dan membangun zona integritas sehingga bisa mempertahankan predikat WBK ini.
"Harapannya setelah dapat predikat WBK, bisa mendapatkan predikat WBBM untuk menghadirkan pelayanan publik yang prima," kata Edi.
Penghargaan ini diberikan pada kegiatan Apresiasi dan Penganugerahan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM (Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani) 2022 di Hotel Bidakara Jakarta, yang juga disiarkan melalui kanal YouTube Kementerian PANRB. (*)