Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan armada Pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2010-2015.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Selasa.
Dua saksi masing-masing pensiunan PT Garuda Indonesia Setijo Awibowo dan Beby Savitri selaku Direktur PT Aviry Mitra Media.
Setijo sebelumnya pernah diperiksa KPK pada 28 Maret 2018 sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dalam penyidikan kasus suap pengadaan pesawat dan mesin Pesawat Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.
Saat itu, KPK memeriksa Setijo dalam kapasitas sebagai Vice President Corporate Planning PT Garuda Indonesia. Dari pemeriksaan Setijo, penyidik mendalami soal proses pengadaan pesawat, mesin pesawat, dan perawatan pesawat Garuda Indonesia.
Baca juga: KPK rapat bahas pembelian Pesawat Airbus Garuda Indonesia
KPK saat ini kembali membuka penyidikan baru sebagai pengembangan dugaan suap pengadaan armada Pesawat Airbus PT Garuda Indonesia Tbk 2010-2015.
"Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp100 miliar yang diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya, termasuk pihak korporasi," ucap Ali dalam keterangannya pada Selasa (4/10).
Ali mengatakan setelah penyidikan dirasa cukup maka lembaganya segera mengumumkan rangkaian dugaan perbuatan pidana, pihak-pihak yang berstatus tersangka, dan pasal yang disangkakan. Berikutnya, ditindaklanjuti dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah menggeledah rumah dan kantor dari pihak-pihak terkait kasus tersebut yang berlokasi di Tangerang Selatan dan Jakarta.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menemukan dan mengamankan berbagai dokumen yang dapat menerangkan dugaan perbuatan para pihak dalam kasus dugaan suap di PT Garuda Indonesia.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Emirsyah Satar dan Direktur PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo sebagai tersangka perkara suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia dari Airbus, ATR, Bombardier, dan Rolls Royce serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Saat ini, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan para terpidana masih menjalani hukumannya di lembaga pemasyarakatan (lapas).(*)