Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di penghujung 2022 untuk seluruh wilayah Indonesia.
Regulasi tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 untuk perpanjangan PPKM wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2022 untuk perpanjangan PPKM wilayah Luar Jawa Bali. Kedua Inmendagri mulai berlaku 6 Desember 2022 sampai sampai dengan 9 Januari 2023.
Hal itu guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi, konstruksi, pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran.
Pada Inmendagri wilayah luar Jawa-Bali untuk sektor esensial mengatur kegiatan sektor tersebut dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sedangkan, kegiatan industri di PPKM luar Jawa-Bali mengatur kegiatan tersebut bisa beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19 maka industri yang bersangkutan harus ditutup selama 5 hari.
Kedua Inmendagri juga mengizinkan pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari, supermarket, pasar swalayan dan pusat perbelanjaan , kegiatan makan dan minum beroperasi dengan kapasitas 100 persen pengunjung.
Namun, terdapat ketentuan penggunaan protokol kesehatan ketat seperti penggunaan aplikasi Pedulilindungi hanya yang kategori hijau baik pegawai maupun pengunjung yang boleh masuk, serta juga memperhatikan ketentuan anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.
Khusus, anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. Anak 6 sampai dengan 12 tahun yang masuk tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan wajib menunjukkan bukti vaksinasi lengkap.
Bioskop yang beroperasi baik di tempat tersendiri maupun di pusat perbelanjaan wajib menerapkan penggunaan aplikasi Pedulilindungi untuk melakukan skrining dan penerapan protokol kesehatan.
Aturan bagi anak-anak yang ingin nonton di bioskop juga serupa dengan ketentuan khusus pengunjung anak-anak yang bisa masuk ke pusat perbelanjaan.
Selanjutnya, tempat ibadah masjid, musholla, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjemaah pada masa penerapan level 1 PPKM dengan maksimal 100 persen kapasitas.
Vaksinasi
Tidak hanya soal pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, pada Inmendagri, Mendagri Tito Karnavian juga memasukkan ketentuan soal vaksinasi COVID-19.
Gubernur setelah mendapatkan suplai vaksin dari Kementerian Kesehatan diminta untuk segera mendistribusikan ke kabupaten kota dan tidak ditahan sebagai cadangan atau stok di provinsi.
Gubernur bupati dan wali kota juga diminta melarang setiap bentuk aktivitas kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Kepala daerah juga mesti berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri, dan Kejaksaan dalam mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM.
Inmendagri juga memuat ketentuan upaya menjaga kondisi sosial ekonomi masyarakat agar tetap baik. Gubernur bupati dan wali kota diminta agar mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD.
Mendagri juga memasukkan soal sanksi bagi pemerintah daerah yang tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan yang telah dicantumkan dalam Inmendagri.
Gubernur bupati dan wali kota yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Inmendagri dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Untuk pelaku usaha yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Instruksi dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218, Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Kemudian, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.(*)