Surabaya (ANTARA) - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Jawa Timur mulai menyusun sejumlah program strategis untuk menyongsong tahun 2023 melalui Forum Perangkat Daerah Bidang Pengembangan Kompetensi (Bangkom) ASN yang digelar beberapa waktu lalu.
"Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan wawasan tentang kebijakan baru Bangkom ASN, sosialisasi program strategis Tahun 2023 dan identifikasi kebutuhan pengembangan kompetensi dan sertifikasi Tahun 2023," kata Kepala BPSDM Jatim Aries Agung Paewai dalam keterangan yang diterima di Surabaya, Sabtu.
Setidaknya 167 peserta hadir dari pengelola kepegawaian perangkat daerah, biro dan unit kerja di lingkungan Pemprov Jatim serta BKPSDM/BPSDM kabupaten dan kota se-Jatim.
"Melalui forum ini kami juga ingin melakukan komunikasi dan fasilitasi secara langsung terkait rencana Bangkom ASN di Tahun 2023 dengan seluruh OPD Pemprov Jatim serta BKPSDM/BPSDM kabupaten dan kota se-Jawa Timur," ujar Aries.
Melalui rakor tersebut, Aries juga berharap terwujudnya sinergitas Bangkom ASN berdasarkan kebutuhan masing-masing kabupaten dan kota serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Jatim.
"Yang juga sangat penting adalah pengembangan kompetensi ini selaras dengan visi misi gubernur dan wakil gubernur dalam mendukung pembangunan berkelanjutan atau 17 indikator SDG’s," ujar Aries.
Kepala BPSDM Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugeng Hariyono menyampaikan apresiasinya atas inisiatif BPSDM Jatim dalam menggelar Rakorbangkom Tahun 2022.
Dia berharap, melalui Rakorbangkom ini kesadaran pemerintah daerah semakin kuat dalam melaksanakan program pengembangan kompetensi. Salah satunya dengan mengalokasikan anggaran khusus sebesar 0,16 persen dari APBD masing-masing.
"Kami berharap akan bangkom ASN ini dapat sinergis mulai dari kabupaten/ kota, provinsi, hingga Pemerintah Pusat. Selain itu forum ini juga penting untuk menyamakan persepsi mengenai kebijakan-kebijakan baru terkait bangkom dan sertifikasi ASN," ujar Sugeng.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Widyaiswara Ahli Utama Pusat Pengembangan Kepegawaian BKN Dr Ahmad Jailis.
Ahmad Jailis menyampaikan, dalam Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN, arah pembangunan ASN melalui sistem merit dilakukan per individu. Sehingga arah peran pengelolaan ASN ada empat, yakni partner strategis, partner perubahan, administrative expert dan management of employee contribution.
"Selain itu dengan remunerasi penerimaan PNS yang digantikan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) maka Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI) mengimbau agar menyiapkan bangkom terhadap PPPK sebagaimana diatur dalam Peraturan LAN-RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi PPPK," ujar Ahmad Jailis. (*)