Malang - Para tenaga honorer di lingkungan Pemkot Malang mengeluhkan gaji ke-13 yang diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS). Anggota Komisi D DPRD Kota Malang Lookh Makhfudz, Kamis, mengakui komisi D maupun dirinya sebagai pribadi wakil rakyat sudah banyak menerima keluhan dari honorer terkait gaji ke-13 tersebut. "Beberapa hari terakhir ini kami sering mendapatkan keluhan dari honorer. Ke depan kami akan memperjuangkannya agar mereka juga punya hak yang sama untuk menikmati penghasilan tambahan, selain gaji bulanan," ujarnya. Salah seorang honorer di Pemkot Malang, Arya, mengaku tenaga honorer rata-rata mempunyai beban kerja yang sama dengan PNS, namun kenapa tenaga honorer tidak mendapatkan hak yang sama. "Tidak sedikit di antara honorer yang diberi tugas dan tanggung jawab serta beban kerja yang sepadan dengan PNS, tapi kenapa diperlakukan diskriminasi, tidak mendapatkan gaji ke-13," tegas Arya. Padahal, lanjutnya, pada bulan Juni-Juli kebutuhan honorer juga sama dengan PNS maupun pegawai lainnya karena musim tahun ajaran baru sekolah. Hanya saja, honorer tidak tertolong dengan gaji ke-13 seperti halnya PNS. Menanggapi keluhan honorer tersebut Kabag Keuangan Pemkot Malang Farida mengatakan, pegawai honorer tidak mendapatkan gaji ke-13 karena tidak ada alokasi anggarannya. Selain itu, katanya, dalam aturan resmi juga tidak menyebutkan adanya gaji ke-13 bagi pegawai honorer."Kalau calon pegawai (capeg) memang dapat, tapi untuk pegawai honorer tidak ada," ucap Farida. Ia mengemukakan, alokasi anggaran untuk gaji ke-13 PNS di lingkungan Pemkot Malang sebesar Rp31,16 miliar. Jumlah PNS di daerah itu sebanyak 10.249 orang. Pembayaran gaji ke-13 PNS dilakukan di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan dipastikan pencairannya pada Juli ini."Gaji ke-13 yang diterima PNS ini adalah gaji pokok dan tunjangan selain beras sesuai gaji bulan sebelumnya," ujar Farida.
Gaji ke-13 Tidak Berlaku bagi Honorer Malang
Kamis, 7 Juli 2011 9:18 WIB